Polda Metro Jaya membongkar prostitusi anak berusia belasan tahun di Jakarta Pusat. Seorang muncikari wanita inisial FEA alias Mami Icha (24) ditangkap polisi terkait kasus ini.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber. Awalnya, polisi menyelidiki akun X yang menawarkan perempuan kepada para pria hidung belang.
Berangkat dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menangkap Mami Icha selaku germo prostitusi.
Berikut fakta-fakta seputar penangkapan Mami Icha germo prostitusi yang dirangkum detikcom, Selasa (26/9/2023).
1. Mami Icha Jual ABG di Medsos
Wanita berinisial FEA alias Icha (24) yang merupakan muncikari prostitusi anak ditangkap polisi. Dua anak menjadi korban Mami Ichha.
"Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9).
2. Korban Diimingi Bayaran Jutaan
Dua anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menjadi korban Mami Icha. Kedua korban terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.
"Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ujarnya.
3. Keuntungan Mami Icha
Mami Icha menjadi muncikari sejak April 2023. Icha mendapatkan keuntungan dari hasil mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.
"Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," kata dia.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Mami Icha Pasang Tarif Rp 1,5 Juta-Rp 7 Juta Untuk Sekali Kencan':
(mea/fas)