7 Fakta Mami Icha Germo Prostitusi ABG Kini Jadi Tersangka

7 Fakta Mami Icha Germo Prostitusi ABG Kini Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Sep 2023 08:30 WIB
Mami Icha, muncikari poristitusi ABG di Jakarta Pusat ditangkap polisi.
Foto: Mami Icha, muncikari poristitusi ABG di Jakarta Pusat ditangkap polisi. (dok. istimewa/Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar prostitusi anak berusia belasan tahun di Jakarta Pusat. Seorang muncikari wanita inisial FEA alias Mami Icha (24) ditangkap polisi terkait kasus ini.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber. Awalnya, polisi menyelidiki akun X yang menawarkan perempuan kepada para pria hidung belang.

Berangkat dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menangkap Mami Icha selaku germo prostitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta seputar penangkapan Mami Icha germo prostitusi yang dirangkum detikcom, Selasa (26/9/2023).

1. Mami Icha Jual ABG di Medsos

Wanita berinisial FEA alias Icha (24) yang merupakan muncikari prostitusi anak ditangkap polisi. Dua anak menjadi korban Mami Ichha.

ADVERTISEMENT

"Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9).

2. Korban Diimingi Bayaran Jutaan

Dua anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menjadi korban Mami Icha. Kedua korban terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.

"Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ujarnya.

3. Keuntungan Mami Icha

Mami Icha menjadi muncikari sejak April 2023. Icha mendapatkan keuntungan dari hasil mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.

"Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," kata dia.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Mami Icha Pasang Tarif Rp 1,5 Juta-Rp 7 Juta Untuk Sekali Kencan':

[Gambas:Video 20detik]



4. Jual Anak Perawan hingga Rp 8 Juta

Dari pengakuan tersangka, para korban dijual dengan harga yang berbeda. Mami Icha menawarkan korban perawan dengan harga Rp 8 juta dan non-perawan Rp 1,5 juta.

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam, dan untuk non-perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam," imbuhnya.

5. Modus Mami Icha

Ade Safri mengatakan Mami Icha menawarkan ABG melalui akun X. Mami Icha menambpilkan foto dan profil ABG yang akan dijual di akun X tersebut.

"Kemudian mendapatkan akun Twitter dengan foto profil tombol lift dengan nama 'eve', telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau non-perawan," kata Ade Safri.

Disebutkan para pemesan diharuskan membayar uang DP (down payment) terlebih dahulu untuk kemudian diarahkan ke Telegram. Para korban, lanjut Ade Safri, akan dihubungi Mami Icha saat ada yang memesannya.

"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalau ada booking-an," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

6. Diduga Ada 21 Korban

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus muncikari prostitusi terhadap anak di bawah umur oleh tersangka FEA alias Mami Icha (24). Polisi menduga ada 21 anak lainnya yang menjadi korban Mami Icha.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/9/2023).


7. Mami Icha Jadi Tersangka

Mami Icha ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi ABG. Mami Icha telah ditahan polisi.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.

Atas kasus yang ada, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 2 dari 3
(mea/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads