4. Pelaku Sudah Ditahan Polisi
Arthur Leigh Welohr (35), bule Amerika yang membunuh mertuanya di Banjar sudah ditahan di Mapolres Ciamis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Polisi pun telah meminta keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban.
"Melihat kejadian tersebut permasalahan keluarga dilakukan mediasi. Namun mertuanya melakukan laporan laporan polisi. Kita lakukan proses hukum. Jumat kemarin kita undang dan hadir dilakukan pemeriksaan. Kami juga telah melakukan gelar perkara untuk penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Motif Bule Amerika Bunuh Mertua di Banjar
Bule asal AS, Arthur Leigh Welohr (35), tega menusuk mertuanya yang bernama Agus Sopiyan (58) hingga tewas. Kini, terungkap motif Arthur tega menusuk mati mertuanya itu.
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri menyampaikan hasil interogasi sementara, tersangka Arthur Leigh Welohr mengaku bapak mertuanya (korban) menghalangi hubungan keluarga tersangka dengan istrinya. Jadi, merasa sendiri tidak dibela, akhirnya tersangka melakukan aksi tersebut.
"Yang bersangkutan merasa bapak mertuanya tersebut menghalangi daripada hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya, sehingga merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut," ungkap Ali melalui keterangan tertulis dari Humas Polres Banjar, Senin (25/9).
6. Disebut Pernah Bacok 2 Orang di San Fransisco
Arthur yang berasal dari negara bagian California ini disebut pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2015. Arthur ditangkap karena percobaan pembunuhan terhadap seorang pria dan seorang wanita di lingkungan Silver Terrace San Francisco.
Jejak pemberitaan soal kasus ini pun beredar di jagat maya. Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa Arthur membawa senjata tajam dan membacok dua orang yakni pria dan wanita hingga terluka.
"Kalau tersangka memang mengakui tapi kita tetap harus melakukan pengecekan ke Interpol, benar tidaknya telah melakukan tindak pidana di negara asalnya," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri saat ditemui di Mapolres Banjar, Senin (25/9).
"Harus dibuktikan dengan surat-surat yang ada. Kita harus mendalami juga sampai Interpol. Di Indonesia misalnya, si A yang pernah dipidana itu harus meminta surat dari pengadilan yang mengatakan seseorang si A itu melakukan tindak pidana sebelumnya," jelas Ali.
(kny/jbr)