Polisi akhirnya menangkap pembunuh mayat berseragam Pramuka di Pemalang. Korban berinisial RI (20) adalah warga Dukuh Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal yang jenazahnya ditemukan di Pemalang pada Selasa (22/8/2023).
Selain itu, polisi juga mengungkap modus pelaku pembunuhan tersebut. Simak informasinya di bawah ini.
Penangkapan Pembunuh Mayat Berseragam Pramuka di Pemalang
Pelaku pembunuhan terhadap mayat berseragam Pramuka di Pemalang, Jawa Tengah akhirnya ditangkap polisi. Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Aprilaya, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu (23/9/2023) lalu.
"Memang membutuhkan tenaga ekstra kurang lebih satu bulan sejak ditemukan jenazah. Berkat upaya dari tim Satreskrim Polres Pemalang, di-backup Direskrimum Polda, Alhamdulillah pada tanggal 22 September kemarin, kita berhasil mengungkap siapa pelaku dari pembunuhan tersebut," kata Yovan, seperti dilansir detikJateng, Senin (25/9/2023).
Identitas Pelaku Pembunuhan
Pembunuh mayat berseragam Pramuka yang ditemukan di Pemalang adalah seorang pria. Ia adalah AM (26).
"Pelaku dengan inisial AM (26) beralamat di Kedawung, Kecamatan Comal, Pemalang Setelah kita amankan tersangka, kita lakukan pendalaman lagi," tutur Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Aprilaya, Senin (25/9/2023).
AM sudah beristri dan belum punya anak. Setiap hari, ia bekerja serabutan di sekitar rumahnya.
"Pekerjanya buruh dan serabutan," kata Yovan.
Pelaku Curi Harta Korban
RI (20) adalah perempuan korban pembunuhan yang ditemukan di Pemalang, Jawa Tengah. AM, sang pembunuh korban juga membawa kabur sejumlah barang milik RI, termasuk sepeda motor.
"Motor korban sempat dititipkan teman dari pelaku. Untuk menghilangkan jejak juga, tanda nomor kendaraan dilipat-lipat, kemudian di buang di sungai," katanya.
Selain motor, ada juga dompet berisi uang dan HP milik korban. HP milik korban dirusak karena kerap mendapatkan telepon dari keluarga korban.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni 338 dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Pelaku melakukannya sendiri atau ada bantuan orang lain, masih kita dalami, termasuk dia mendapatkan baju Pramuka dari mana, masih kita dalami," tambahnya.
Pembunuh mayat berseragam Pramuka berkenalan dengan korban lewat media sosial. Baca di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Wowon Cs Minta Hukuman Diringankan karena Faktor Usia
(kny/jbr)