Pemalang -
Polisi akhirnya menangkap pembunuh mayat berseragam Pramuka di Pemalang. Korban berinisial RI (20) adalah warga Dukuh Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal yang jenazahnya ditemukan di Pemalang pada Selasa (22/8/2023).
Selain itu, polisi juga mengungkap modus pelaku pembunuhan tersebut. Simak informasinya di bawah ini.
Pelaku pembunuhan terhadap mayat berseragam Pramuka di Pemalang, Jawa Tengah akhirnya ditangkap polisi. Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Aprilaya, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu (23/9/2023) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang membutuhkan tenaga ekstra kurang lebih satu bulan sejak ditemukan jenazah. Berkat upaya dari tim Satreskrim Polres Pemalang, di-backup Direskrimum Polda, Alhamdulillah pada tanggal 22 September kemarin, kita berhasil mengungkap siapa pelaku dari pembunuhan tersebut," kata Yovan, seperti dilansir detikJateng, Senin (25/9/2023).
AM (baju tahanan warna biru) adalah pelaku pembunuhan gadis berseragam pramuka di Pemalang. (Foto: Robby Bernardi/detikJateng) |
Identitas Pelaku Pembunuhan
Pembunuh mayat berseragam Pramuka yang ditemukan di Pemalang adalah seorang pria. Ia adalah AM (26).
"Pelaku dengan inisial AM (26) beralamat di Kedawung, Kecamatan Comal, Pemalang Setelah kita amankan tersangka, kita lakukan pendalaman lagi," tutur Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Aprilaya, Senin (25/9/2023).
AM sudah beristri dan belum punya anak. Setiap hari, ia bekerja serabutan di sekitar rumahnya.
"Pekerjanya buruh dan serabutan," kata Yovan.
Pelaku Curi Harta Korban
RI (20) adalah perempuan korban pembunuhan yang ditemukan di Pemalang, Jawa Tengah. AM, sang pembunuh korban juga membawa kabur sejumlah barang milik RI, termasuk sepeda motor.
"Motor korban sempat dititipkan teman dari pelaku. Untuk menghilangkan jejak juga, tanda nomor kendaraan dilipat-lipat, kemudian di buang di sungai," katanya.
Selain motor, ada juga dompet berisi uang dan HP milik korban. HP milik korban dirusak karena kerap mendapatkan telepon dari keluarga korban.
Kakak dari perempuan yang ditemukan tewas berseragam Pramuka di Pemalang menunjukkan foto korban, Rabu (23/8/2023). Korban warga Pekalongan. (Foto: dok. Istimewa) |
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni 338 dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Pelaku melakukannya sendiri atau ada bantuan orang lain, masih kita dalami, termasuk dia mendapatkan baju Pramuka dari mana, masih kita dalami," tambahnya.
Pembunuh mayat berseragam Pramuka berkenalan dengan korban lewat media sosial. Baca di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Wowon Cs Minta Hukuman Diringankan karena Faktor Usia
[Gambas:Video 20detik]
Kronologi Pembunuhan RI oleh AM
Pembunuh wanita inisial RI (20) yang mayatnya ditemukan berseragam Pramuka di Kabupaten Pemalang telah ditangkap. Polisi mengungkap modus pria berinisial AM (26) itu, yakni memilih korban secara acak di media sosial.
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Aprilaya mengatakan AM mencari korban menggunakan akun palsu. Dengan nama dan foto profil palsu, dia mencari para wanita untuk dirampas hartanya.
"Jadi dari awal tersangka ini memang menyiapkan diri atau berniat mencari korban secara acak dengan membuat akun palsu (di Facebook), yang mengatasnamakan orang lain dengan menggunakan foto orang lain," kata Yovan saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Senin (25/9/2023).
Di tengah mencari calon korban, AM akhirnya berkenalan dengan RI pada 5 Agustus lalu. Kemudian, mereka janji bertemu pada tanggal 20 Agustus 2023.
"Atas perkenalan itu, tersangka maupun korban ini menjalani komunikasi yang intens, kemudian melakukan janji ketemu pada Minggu (20/8) malam di depan SMAN 1 Comal," ungkap Yovan.
AM (26), pelaku pembunuhan gadis berseragam Pramuka dihadirkan dalam jumpa pers di kantor Polres Pemalang, Senin (25/9/2023). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng) |
Saat bertemu korban, tersangka menggunakan masker. Kemudian mereka berjalan ke arah Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal.
Pelaku Bungkus Korban Pakai Seragam Pramuka
"Di TKP pertama, korban meminta tersangka untuk membuka masker," ujar Yovan.
Berdalih tidak ingin identitasnya terungkap, AM lalu membekap korban hingga tak bernapas.
"Sesampainya di TKP di dekat Tower daerah Kedawung, di sana korban meminta pelaku membuka masker. Dengan kondisi yang bingung, pelaku ini membekap dari belakang, sehingga kurang lebih 15 menitan," jelas Yovan.
Setelah korban tidak berdaya, AM lalu menguras hartanya, termasuk mencuri motor milik korban. Selanjutnya, AM pulang mengambil seragam Pramuka dan sarung. Seragam itu lalu dipakaikan ke tubuh korban.
Adapun sarung itu digunakan untuk membungkus jasad korban sebelum dibuang di TKP kedua. Dua hari setelah dibuang, jasad korban ditemukan mengambang di TKP kedua, yakni di Sungai Blendung, Ulujami, Pemalang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini