Seorang muncikari, wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24), ditangkap polisi lantaran menjual anak baru gede (ABG) untuk melayani pria hidung belang. Mami Icha bahkan menjual keperawanan ABG dengan tarif jutaan rupiah.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Di sana, didapati akun X yang menawarkan prostitusi online.
"Kemudian mendapatkan akun Twitter dengan foto profil tombol lift dengan nama 'eve', telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau non-perawan," kata Ade Safri saat dihubungi, Senin (25/9/2023).
Disebutkan para pemesan diharuskan membayar uang DP (down payment) terlebih dahulu untuk kemudian diarahkan ke Telegram. Para korban, lanjut Ade Safri, akan dihubungi Mami Icha saat ada yang memesannya.
"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalau ada booking-an," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, para korban dijual dengan harga yang berbeda. Mami Icha menawarkan korban perawan dengan harga Rp 8 juta dan non-perawan Rp 1,5 juta.
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam, dan untuk non-perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam," imbuhnya.
Mami Icha Jadi Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Wanita berinisial FEA alias Icha (24) yang menjadi muncikari diduga mengeksploitasi anak di bawah umur sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Atas kasus yang ada, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lihat juga Video 'Detik-detik Penangkapan Selebgram Nyambi Mucikari di Pangkalpinang':
(mea/dhn)