Siskaeee Duga Akun Medsosnya Diblokir Usai Kisruh 'Pabrik' Porno

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 10:43 WIB
Jakarta -

Siskaeee akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah sebelumnya mangkir terkait pemeriksaan produksi film porno. Dalam momen tersebut, Siskaeee mengaku akun media sosial (medsos) Instagram miliknya diblokir setelah kisruh film porno.

"Iya nggak tahu juga, mungkin ke-banned kali ya," kata Siskaeee di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).

Siskaeee belum tahu penyebab akun Instagram miliknya hilang. Namun dirinya mengetahui hal tersebut beberapa waktu lalu.

"Dua hari lalu," ujarnya.

Meski gugup, dia mengaku siap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait produksi film porno di Jaksel. Dia mengaku kesiapannya menjalani pemeriksaan karena sebelumnya juga pernah diperiksa polisi.

"Deg-degan mungkin sedikit, tapi karena udah pernah menjalani BAP seperti ini sebelumnya jadi ya sudah aman," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejatinya Siskaeee menjalani pemeriksaan terkait produksi film porno pada Jumat (15/9/2023) yang lalu. Namun karena ada urusan pekerjaan di Kamboja, dirinya terpaksa mangkir pemeriksaan.

"Oh iya aku dari Kamboja kemarin. Banyak kerjaan live Perform gitu sih sama karaoke-an," imbuhnya.

Diketahui, total ada sebanyak 12 orang pemeran wanita dari kalangan selebgram hingga artis yang jadi pemeran kasus film porno. Mereka yang terlibat adalah wanita berinisial selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, Melly 3GP, SE, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni Fatra Ardianata, Radja Adipati, BP, UR dan AG (AD).

5 Orang Jadi Tersangka

Total ada lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada. Mereka yakni laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.

Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.




(mei/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork