Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan berkas administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah rampung. Berkas tersebut kini telah dikirim ke ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
"Dari pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Setmilpres, tinggal menunggu," ujar Sandi kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Sandi tak merinci kapan tepatnya berkas tersebut dikirimkan. Dia hanya menyatakan pemberkasan itu dilakukan setelah banding yang diajukan Teddy ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Majelis Sidang Banding Etik Polri menolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sidang banding Teddy Minahasa ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Satu, menolak permohonan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Artinya, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri. Ramadhan menyebut Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diputuskan 30 Mei lalu.
"Dua, menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," sambungnya.
Ramadhan menyampaikan majelis memutuskan perbuatan Irjen Teddy Minahasa sebagai perbuatan tercela. Dia menegaskan terhadap Teddy tetap dijatuhi sanksi pecat.
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," pungkas dia.
Simak juga Video 'Perlawanan Teddy Minahasa dari Jerat Bui Seumur Hidup Berujung Ditolak':