Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. Pemberkasan itu dilakukan setelah upaya banding yang diajukan Teddy ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih akan merampungkan berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, menurut dia, berkas akan dikirim ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Majelis Sidang Banding Etik Polri menolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sidang banding Teddy Minahasa ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Satu, menolak permohonan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8).
Artinya, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri. Ramadhan menyebutkan Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diputuskan 30 Mei lalu.
"Dua, menguatkan putusan sidang KKEP Nomor PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," sambungnya.
Ramadhan menyampaikan, majelis memutuskan perbuatan Irjen Teddy Minahasa sebagai perbuatan tercela. Dia menegaskan Teddy tetap dijatuhi sanksi pecat.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," pungkas dia.
(yld/yld)