Mami Icha Muncikari di Jakpus Ditangkap Polisi, 2 Anak Jadi Korban

Mami Icha Muncikari di Jakpus Ditangkap Polisi, 2 Anak Jadi Korban

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 23 Sep 2023 23:11 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Ilustrasi prostitusi (Foto: iStock)
Jakarta -

Wanita berinisial FEA alias Icha (24) yang merupakan muncikari. Tersangka diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang.

"Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Dua anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menjadi korban Mami Icha. Kedua korban terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ujarnya.

Mami Icha menjadi muncikari sejak April 2023. Icha mendapatkan keuntungan dari hasil mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," kata dia.

Diduga, Mami Icha telah mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK). Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," imbuhnya.

Saat ini tersangka Icha masih menjalani pemeriksaan. Mami Ica dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lihat juga Video 'Ditangkap! Female DJ di Yogya Nyambi Jadi Muncikari Online':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads