Respons Lurah Papanggo soal Surat Perjanjian Warga Kampung Bayam

Respons Lurah Papanggo soal Surat Perjanjian Warga Kampung Bayam

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Sabtu, 23 Sep 2023 15:41 WIB
Tenda tempat tinggal sementara warga Kampung Bayam akan dibongkar terkait adanya Piala Dunia U-17 di JIS. Lalu bagaimana nasib warganya?
Warga Kampung Bayam bertahan di tenda pengusian di kawasan JIS. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Warga Kampung Susun Bayam telah menyerahkan surat perjanjian antara pihaknya dan Kelurahan Papanggo soal pemindahan warga Kampung Bayam ke Rusun Nagrak. Lurah Papanggo Tomi Haryono mengatakan pihaknya sedang mempelajari soal surat perjanjian itu.

"Sedang dipelajari," kata Tomi saat dihubungi, Sabtu (23/9/2023).

Saat ditanya mengenai kapan surat perjanjian itu disetujui oleh pemerintah, Tomi mengatakan masih akan mempelajari soal surat perjanjian itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dipelajari," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Minawati mengatakan pihaknya sudah membuat surat perjanjian itu. Ia juga sudah menyerahkan surat itu pada pihak kelurahan untuk dipelajari dan menunggu persetujuan.

ADVERTISEMENT

Minawati menjelaskan isi perjanjian itu meliputi penyiapan kendaraan bus untuk anak sekolah hingga tidak adanya pergantian identitas warga Kampung Bayam.

"Satu, mereka menyiapkan mobil untuk pindah barang. Kedua menyiapkan bus sekolah untuk mengantarkan anak-anak sekolah, ketiga adalah kita pindah sementara, bukan jadi warga asli, terus tidak ada penggantian identitas, dan biaya distribusi rumah susun gratis sampai kita masuk ke Rumah Susun Kampung Bayam. Lalu tidak ada pembongkaran tenda sebelum ada solusi yang terbaik atau dipindahkan ke tempat yang layak," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta memastikan warga eks Kampung Bayam yang bersedia pindah ke rumah susun (rusun) tak akan dipungut tarif sewa. Sejauh ini, Pemprov DKI telah menyiapkan Tower 3 Rusun Nagrak bagi warga eks Kampung Bayam.

Tarif gratis diterapkan lantaran DKI Jakarta masih memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pergub itu mengatur biaya sewa rusun-rusun di Jakarta gratis.

Nantinya, warga eks Kampung Bayam yang baru menghuni rusun hanya perlu membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebit Bank DKI.

Bagi penghuni eks Kampung Bayam, dipastikannya akan menempati Tower 3 lantai 12 dan 13. Disediakan unit tipe 36 dengan ukuran luas 36 meter persegi yang dilengkapi dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.

(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads