Pemprov DKI Gratiskan Sewa Rusun Nagrak
Pemprov DKI Jakarta memastikan warga eks Kampung Bayam yang bersedia pindah ke rusun tak akan dipungut tarif sewa. Sejauh ini, Pemprov DKI telah menyiapkan tower 3 Rusun Nagrak bagi warga eks Kampung Bayam.
Tarif gratis diterapkan lantaran DKI Jakarta masih memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pergub itu mengatur biaya sewa rusun-rusun di Jakarta gratis.
"Biaya sewa bagi penghuni rusun sampai saat ini masih gratis karena Pergub Pemprov DKI Nomor 61 Tahun 2021 masih belum dicabut alias masih berlaku," kata Kasatlak Pelayanan UPRS III, Faisal Rahman dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, warga eks Kampung Bayam yang baru menghuni rusun hanya perlu membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI. Dia mengatakan warga juga tak diminta melakukan deposit tiga bulan sewa.
Bagi penghuni eks Kampung Bayam, dipastikannya akan menempati Tower 3 lantai 12 dan 13. Disediakan unit tipe 36 dengan ukuran lias 36 meter persegi yang dilengkapi dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.
(jbr/jbr)