KPK ke AS Bareng BPK untuk Selisik Dokumen Terkait Kasus Korupsi LNG

KPK ke AS Bareng BPK untuk Selisik Dokumen Terkait Kasus Korupsi LNG

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 21:10 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Andika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina periode 2011-2021 yang merugikan negara Rp 2,1 triliun. Tim penyidik KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah ke Amerika Serikat (AS) untuk mendalami kerja sama transaksi LNG yang dilakukan Pertamina.

"Perkara LNG ya, benar bahwa tim penyidik beserta dengan tim dari KPK berangkat ke Amerika Serikat terkait tentunya dengan pemenuhan pencarian bukti-bukti terkait perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

Dalam pengadaan LNG di Indonesia, Karen Agustiawan, yang saat itu menjabat Dirut Pertamina, menjalin kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier. Asep mengatakan tim penyidik KPK lalu pergi ke AS untuk mencari dokumen detail kerja sama tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang trading-nya dengan perusahaan yang ada di Amerika sehingga kita ingin lihat seperti apakah dokumen-dokumen terkait trading-nya tersebut. Mulai dari kapan adanya transaksinya, seperti apa transaksinya, berapa nilai besarannya pada saat transaksi, kemudian seperti apa klausulnya di kontrak yang mereka ada," ujar Asep.

"Karena kami tentunya harus konfirmasi kedua belah pihak. Ini kan ada pihak dari Pertamina dan pihak dari perusahaan yang ada di Amerika. Dua-duanya kita harus miliki dokumen. Karena kalau satu dokumen saja tidak memungkinkan karena tidak ada pembanding apakah benar dokumen di salah satu pihak," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Asep juga menjelaskan alasan melibatkan tim dari BPK saat pergi ke Amerika Serikat. Menurutnya, tim BPK dilibatkan dalam rangka pengusutan bukti kerugian negara dari korupsi LNG Pertamina.

"Kenapa dengan BPK? Dengan BPK karena terkait pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2, Pasal 3, di mana salah satu unsur pasalnya adalah kerugian keuangan negara. Jadi BPK adalah pihak yang melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negaranya," ucap Asep.

Simak juga Video: Dahlan Iskan Sebut Eks Dirut Pertamina Karen Tersangka Korupsi LNG

[Gambas:Video 20detik]




Kasus ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa adanya kajian yang utuh.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu," tambah Firli.

Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian tersebut berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply.

Dia menambahkan, akibat kelebihan pasokan itu, LNG yang telah dibeli kemudian dijual dengan harga murah sehingga menimbulkan kerugian.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," pungkas Firli.

Halaman 2 dari 2
(ygs/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads