"Kalau untuk mandiri, kita sudah siap-siap mengepak barang-barang yang sangat berharga, kayak ijazah, baju anak sekolah, itu sudah kita packing. Kita pun begini, kalaupun kita setuju dengan adanya rumah susun di sekitar sini yang bisa menempatkan kita, sementara ya, pindah dulu mereka, baru ini dibongkar. Itu persyaratan kita. Tidak ada pembongkaran sebelum kami mendapatkan solusi yang terbaik," ujarnya.
Batas Waktu
Minawati menuturkan, pada Kamis (14/9), pihaknya menerima surat dari Kelurahan Papanggo yang ditandatangani Lurah Papanggo, Tomi Haryono, tertanggal 15 Agustus lalu dan ditujukan kepada para pemilik lapak dan bangunan liar sekitar Jalan Sinter Permai Raya sisi timur Kelurahan Papanggo. Minawati mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan bersama lurah setempat dan diminta mengosongkan area hingga Jumat (22/9) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut merujuk pada penegakan Peraturan Darah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi Di Jakarta serta Pergub DKI Jakarta No 58 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Complete Street Secara Terpadu serta menindaklanjuti Surat Dinas Bina Marga Nomor 287/PN01.02 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan terkait adanya bangunan liar dan lapak usaha yang berada di di Jalan Sunter Permai Raya sisi timur Kelurahan Papanggo.
Berikut ini poin-poin yang tertera dalam surat tersebut:
1. Setiap pemilik bangunan liar & lapak usaha di di Jalan Suntar Permai Raya sisi Timur Kelurahan Papanggo dilarang/tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di sepanjang jalan tersebut.
2. Bagi para pemilik bangunan liar & lapak usaha yang berada di di Jalan Sunter Permi Raya sisi Timur Kelurahan Papanggo agar membongkar bangunan tersebut.
3. Apabila Saudara belum atau tidak mengindahkan imbauan ini dan tidak melaksanakan pembongkaran, maka akan dilakukan penertiban secara terpadu oleh aparat terkait serta segala risiko kerugian menjadi tanggung jawab Saudara sepenuhnya.
(jbr/jbr)