Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Minawati membenarkan soal warga Kampung Bayam mencabut gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (JakPro) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pencabutan dilakukan untuk dilakukan perbaikan.
"Tapi tetap, kita akan ke PTUN (lagi). Hanya mencabut dan memperbaiki saja. Sudah dicabut dan akan memasukkan (gugatan kembali). Ini masih diperbaiki," kata Minati kepada wartawan di kawasan JIS, Jumat (22/9/2023).
Meski begitu, Minawati memastikan akan kembali mengajukan gugatan di PTUN terhadap Pemprov DKI Jakarta dan JakPro atas polemik Kampung Susun Bayam (KSB). Minawati mengatakan warga Kampung Bayam juga tengah berupaya untuk bernegosiasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro mengenai kelanjutan Kampung Susun Bayam (KSB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Kampung Bayam menggugat Pemprov DKI dan JakPro ke PTUN pada Agustus 2023. Kuasa hukum warga, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan kliennya melayangkan gugatan karena tak kunjung mendapat hak tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN pada 14 Agustus 2023 dengan nomor 379/G/TF/2023/PTUN-JKT. Jihan mengatakan pihaknya menggugat tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tinggal di Kampung Susun Bayam kepada warga yang dianggap berkah.
"Yang digugat adalah bentuk tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tempat tinggal, yaitu Kampung Susun Bayam," kata Jihan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Jihan mengatakan warga mengaku berhak menempati Kampung Susun Bayam setelah melalui proses verifikasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 tentang Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam. Selain itu, pihaknya menggugat karena merasa adanya pelanggaran hak atas hunian yang sudah dijanjikan sebelumnya oleh Pemprov DKI dan JakPro.
Gugatan dilayangkan karena warga merasa tidak memiliki kepastian hukum dalam menghadapi masalah ini. Tindakan Pemprov DKI Jakarta dan JakPro, menurut warga, telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Warga Kampung Bayam hingga kini masih bertahan di kawasan JIS dengan mendirikan tenda. Pemprov DKI sudah meminta warga untuk membongkar tenda dan pindah ke rusun di kawasan Jakarta. Namun warga menolak.
(idn/idn)