Bule Pelanggar Lalin yang Tampar Polisi di Bali Divonis 1 Bulan Kurungan

I Wayan Sui Suadnyana - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 13:53 WIB
WN Inggris Adam Alexander Murray menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar. (Dok. Polda Bali)
Jakarta -

Bule Inggris bernama Adam Alexander Murray, yang mendorong dan menampar polisi saat diberhentikan karena melanggar lalu lintas di Bali, telah menjalani sidang pidana ringan. Murray divonis kurungan selama satu bulan.

"Pengadilan Negeri Denpasar hari ini telah menjatuhkan vonis satu bulan kurungan masa percobaan selama tiga bulan terhadap Adam Alexander Murray," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis seperti dilansir detikBali, Jumat (22/9/2023).

Jansen mengatakan Murray diproses pidana lantaran melawan dengan mendorong dan menampar polisi yang menegurnya karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Peristiwa itu terjadi di pos polisi lalu lintas (poslantas) Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (18/9).

Setelah persidangan, Murray diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Penyerahan itu dilakukan guna proses hukum lebih lanjut.

Aksi Murray mendorong hingga menampar polisi yang memberhentikannya itu sempat viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, bule pria yang mengendarai sepeda motor berpelat nomor DK-3085-FCP itu membonceng seorang perempuan. Mereka pun berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

Murray marah-marah dan mendorong polisi yang menegurnya. Padahal bule Inggris itu melanggar dan teman perempuannya tidak mengenakan helm.

Baca berita lengkapnya di sini.




(lir/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork