Bule Inggris Pelanggar Lalin yang Tampar Polisi di Bali Jadi Tersangka!

Bule Inggris Pelanggar Lalin yang Tampar Polisi di Bali Jadi Tersangka!

Ni Kadek Restu Tresnawati, I Wayan Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 19:40 WIB
Bule melawan saat ditilang polisi sekitar pukul 13.00 Wita di Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). (Tangkapan layar)
Bule melawan saat ditilang polisi sekitar pukul 13.00 Wita di Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). (Tangkapan layar)
Badung -

Warga negara (WN) Inggris bernama Adam Alexander Murray yang mendorong dan menampar polisi saat disetop karena melanggar aturan lalu lintas ditetapkan jadi tersangka. Murray dijerat dua pasal.

"Ya statusnya tersangka, (sangkaannya) penganiayaan dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui wartawan di kantornya, dilansir detikBali, Rabu (20/9/2023).

Murray dijerat dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Ringan. Ia juga dikenai Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling telak itu di Pasal 212 KUHP yaitu melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas. Ancamannya paling lama satu tahun penjara," tegas Jansen.

Selain dikenai pasal tindak pidana, pria Inggris tersebut dikenai tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Sebab, ia tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta perempuan yang membonceng tidak memakai helm.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di sini

Simak Video: Bule Dorong Polisi Usai Langgar Lalu Lintas di Bali Ditangkap

[Gambas:Video 20detik]




(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads