Rachmi Aziah, ahli waris sekaligus anak perempuan almarhum Ismail Marzuki, keberatan atas perubahan lirik dan aransemen lagu itu. Apalagi lagu itu diubah tanpa izin, meskipun belum yakin siapa dan dari mana pihak yang menggubah lagu Halo-halo Bandung itu.
"Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini, tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya. Sebagai langkah awal, kami ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan," ungkap Rachmi, dikutip situs DJKI, dilihat Jumat (22/3/2023).
"Khawatirnya, lagu Helo Kuala Lumpur ini dibuat untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kami ingin menggali informasi terlebih dahulu dan berharap pemerintah dapat membantu kami untuk menemukan siapa dan dari mana pihak yang sudah mengaransemen lagu," sambungnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya atas lagu Halo-halo Bandung. Konten YouTube itu dinilai bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dijelaskan juga hak cipta atas karya musik atau lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.
"Prinsipnya, dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil, maka ahli waris dapat mengambil tindakan," ujar Min Usihen.
Meski demikian, Min mengajak para pihak menyamakan persepsi menentukan langkah jangka panjang menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu Halo-halo Bandung. Menurutnya, langkah itu menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.
"Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Namun kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia," ujarnya.
Lebih lanjut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjabarkan mekanisme penurunan konten dari YouTube. Pencipta atau pemegang hak cipta harus membuat laporan dugaan pelanggaran hak cipta ke DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI. Setelah itu DJKI bisa menindaklanjuti aduan.
"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI). Nantinya, Kominfo akan mengkomunikasikan dengan YouTube untuk melakukan take down," kata Anggoro.
Pembahasan itu juga turut dihadiri pihak Kominfo dan Kemendikbudristek. Perwakilan Kemenlu RI Ilham A Putera yang ikut hadir menyampaikan, pihaknya melalui KBRI di Kuala Lumpur telah membahas isu ini ke Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Malaysia memerlukan waktu 15-30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.
"Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo, Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta," imbau Ilham.
Simak juga Video: Sejarah di Balik Lirik Halo-halo Bandung Ciptaan Ismail Marzuki
(idn/dhn)