5 Fakta Provokator di Aksi Bela Rempang Jadi Tersangka

5 Fakta Provokator di Aksi Bela Rempang Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 06:01 WIB
Pria inisial YSR (23) ditangkap Polda Metro Jaya karena menyebarkan seruan menyerang polisi di Aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Foto: Pria inisial YSR (23) ditangkap Polda Metro Jaya karena menyebarkan seruan menyerang polisi di Aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat. (dok. istimewa)
Jakarta -

Pemuda asal Bekasi ditangkap polisi karena menyebarkan provokasi terkait aksi bela Rempang. Pemuda inisial YSR (23) ditangkap karena menyebarkan ajakan untuk menyerang polisi di aksi bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

YSR tertangkap setelah polisi melakukan patroli siber menjelang demo Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9). YSR ditangkap di rumahnya di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Adapun, seruan tersangka di media sosial adalah mengajak warga untuk menyerang polisi dengan air keras. Seruan itu disebar pelaku sehari sebelum demo bela Rempang digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Atas perbuatannya itu, YSR ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya.

ADVERTISEMENT

Sebar Provokasi Sehari Jelang Demo

Ade Safri menjelaskan tersangka ditangkap pada Rabu (20/9) atau di hari pelaksanaan demo 'Aksi Bela Rempang' digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tersangka menyebarkan video berisikan narasi ajakan yang memprovokasi warga untuk menyerang polisi melalui media sosial, malam hari sebelum demo digelar.

"Tersangka YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/9)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/9).

Bukan Bagian dari Pendemo

Diketahui, demo soal Rempang digelar massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9) kemarin. Namun, Ade Safri memastikan pelaku bukan bagian dari massa.

"Bukan dari kelompok tersebut. Postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, keesokan harinya di Patung Kuda," imbuhnya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Massa FPI-PA 212 Gelar 'Aksi 209 Bela Rempang' di Patung Kuda Jakpus':

[Gambas:Video 20detik]



Isi Ajakan Serang Polisi

YSR menyebarkan video disertai caption yang bernuansa provokasi di akun media sosialnya. Dalam unggahan tersebut tersangka mengajak massa untuk membawa botol berisi bensin dan air keras lalu melemparkannya ke polisi yang mengamankan demo.

Berikut seruan tersangka YSR yang disebar di WhatsApp:

"Untuk, buat, aksi, demo Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela Rempang dan galang di Patung Kuda depan seberang Monas depan Monas, hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. Titik. Terimakasih".


Ditetapkan Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pria inisial YSR (23) asal Bekasi, Jawa Barat, karena menyebarkan ajakan atau provokasi menyerang polisi yang bertugas mengamankan aksi bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Terkini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).

Dijerat UU ITE

Saat ini pelaku masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus itu. Atas kasus tersebut, pelaku terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 156 dan/atau atau Pasal 160 KUHP.

Berikut ini bunyi-bunyi pasal yang disangkakan:

Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Pasal 45A ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 156 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta."

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads