Begini Seruan Provokator Aksi Bela Rempang Ajak Massa Siram Air Keras Polisi

Begini Seruan Provokator Aksi Bela Rempang Ajak Massa Siram Air Keras Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 21 Sep 2023 10:29 WIB
Poster
Ilustrasi media sosial (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pria inisial YSR (23) asal Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menyebarkan ajakan atau provokasi menyerang polisi yang bertugas mengamankan aksi bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Ungkapan provokasi tersebut disebarkan melalui WhatsApp.

Dalam foto yang diterima detikcom, pelaku meminta massa aksi membawa botol berisi bensin hingga air keras. Dia meminta massa melemparkan botol tersebut kepada aparat yang bertugas mengamankan demo.

Berikut seruan tersangka YSR yang disebar di WhatsApp:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk, buat, aksi, demo Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela Rempang dan galang di Patung Kuda depan seberang Monas depan Monas, hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. Titik. Terimakasih".

YSR ditangkap setelah Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Dalam patroli tersebut, polisi menemukan postingan tersangka di media sosial yang berisi video. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

"Tersangka YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/9)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Bukan Bagian Pendemo

Ade Safri menjelaskan tersangka ditangkap pada Selasa (20/9) atau pada hari pelaksanaan demo 'Aksi Bela Rempang' di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tersangka menyebarkan video berisi narasi ajakan yang memprovokasi warga untuk menyerang polisi melalui media sosial, malam hari sebelum demo digelar.

Diketahui, demo soal Rempang digelar massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9) kemarin. Namun Ade Safri memastikan pelaku bukan bagian dari massa.

"Bukan dari kelompok tersebut. Postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa, keesokan harinya di Patung Kuda," imbuhnya.

Saat ini pelaku masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada. Atas kasus tersebut, pelaku terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.

(wnv/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads