PUSaKO Unand Kritik Dewas KPK yang Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Etik

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 05:50 WIB
Feri Amsari (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) mengkritik Dewan Pegawas (Dewas) KPK yang memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak bersalah dalam kasus chat dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Shihite. PUSaKO menganggap standar etik Dewas KPK rendah.

"Kalau begitu memang standar etik dewas yang sangat rendah ya dalam melihat perkara ini," kata peneliti senior PUSaKO Feri Amsari kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Feri menyoroti etika pimpinan KPK yang diduga mengandung konflik kepentingan. Menurut Feri, hal ini dalam mempengaruhi proses penegakan hukum.

"Saya pikir peristiwa ini memperlihatkan kebobrokan KPK dan tidak ada lagi etika dibatasinya pertemuan-pertemuan yang mengandung konflik kepentingan. Akibatnya proses penegakan hukum sudah ternoda," katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Johanis Tanak tak melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam kasus chat dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Shihite. Dewas tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran.

"Majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa terperiksa telah menyalahgunakan kewenangan dan pengaruhnya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang etik, Kamis (21/9).

Syamsuddin menjelaskan Dewas KPK memerlukan bukti dugaan penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Namun, katanya, majelis etik tak menemukan cukup bukti selama proses pemeriksaan hingga persidangan.

Penyalahgunaan kewenangan atau pengaruh itu, katanya, dapat dilihat dari keputusan yang tidak objektif yang tujuannya untuk menguntungkan kepada seseorang tertentu. Namun, menurut Dewas KPK, Idris selaku pejabat Kementerian ESDM yang berkomunikasi dengan Tanak bukanlah tersangka kasus korupsi.

"Sehingga tidak ada kepentingan sama sekali dari Terperiksa untuk menggunakan kewenangan dan pengaruhnya supaya menguntungkan saudara Sihite, maupun pihak lain," terangnya.

"Meskipun telah terjadi kontak antara Terperiksa dan saudara Sihite tetapi kontak tersebut belum memenuhi syarat sebagai terjadinya komunikasi antar Terperiksa dengan Sihite yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK di Kementerian ESDM,"sambungnya.

Namun, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Dia menilai Johanis Tanak melakukan pelanggaran etik.

Simak juga 'Saat Brigjen Asep Tiba di KPK, Jadi Saksi Sidang Etik Johanis Tanak':






(lir/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork