Anggota Dewan Pengawas KPK Etik Albertina Ho menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait kasus chat. Albertina menilai Johanis Tanak melanggar kode etik dan kode perilaku terkait chat dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Shihite.
Albertina mengatakan Johanis Tanak terbukti menjalin komunikasi dengan Idris pada 27 Maret 2023 melalui aplikasi perpesanan. Pasalnya, kata dia, Idris tetap membalas pesan yang dikirimkan oleh Johanis Tanak sekalipun pesannya telah dihapus.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas ternyata terperiksa telah melakukan komunikasi dengan saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 yaitu dengan cara mengirim pesan melalui WA dan pesan tersebut dijawab oleh saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite," kata Albertino dalam persidangan, Kamis (21/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Albertina juga menyebut keterangan Johanis Tanak yang mengaku hanya meneruskan pesan mitra kerjanya perlu di kesampingkan. Sebab, keterangan yang disampaikan Johanis Tanak berbeda dengan keterangan yang tertera dalam berita acara klarifikasi (BAK).
"Keterangan terperiksa tidak didukung oleh alat bukti lain dan keterangan tersebut tidak sesuai dengan keterangan terperiksa dalam berita acara klarifikasi (BAK) tanggal 29 Mei 2023 yang telah ditandatangani oleh Terperiksa. Dalam BAK, terperiksa menerangkan bahwa 3 (tiga) pesan tersebut berasal dari temannya seorang pengusaha yang bernama Indra yang meminta bantuan terperiksa, sehingga menurut Anggota Majelis, keterangan terperiksa dalam persidangan tersebut tidak beralasan dan harus di kesampingkan," tegasnya.
Albertina juga menilai tindakan Johanis Tanak menghapus pesan yang telah dikirimkan kepada Idris menandakan bahwa Johanis menyadari tindakan itu akan menimbulkan masalah. Ditambah lagi, saat kejadian chat itu berlangsung pada 27 Maret 2023, penyidik tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).
"Menimbang, bahwa pada waktu terperiksa berkomunikasi dengan saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023, terperiksa sedang mengikuti ekspose perkara yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan KPK, sehingga terperiksa mempunyai kesempatan untuk memberitahukan komunikasi yang dilakukan tersebut kepada pimpinan yang lain tetapi ini tidak dilakukan oleh terperiksa," ujarnya.
Selain itu, katanya, Johanis tak berupaya memberitahukan komunikasinya dengan Idris kepada para Pimpinan KPK lainnya. Padahal, saat itu Johanis tengah menghadiri gelar perkara bersama para Pimpinan KPK lainnya.
"Sehingga terperiksa mempunyai kesempatan untuk memberitahukan komunikasi yang dilakukan tersebut kepada pimpinan yang lain tetapi ini tidak dilakukan oleh terperiksa," ujarnya.
"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf PerDewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," sambungnya.
Seperti diketahui, Dewas KPK menggelar sidang etik putusan dugaan pelanggaran etik kasus chat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dewas KPK menyatakan Tanak tak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
"Mengadili menyatakan terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H, M.Hum., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata majelis sidang etik, Harjono, Kamis (21/19).
"Memulihkan hak terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H., M.Hum., dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," sambungnya.
Duduk sebagai majelis etik anggota Dewas KPK Harjono, anggota Dewas KPK Albertino Ho, dan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Simak juga Video: Brigjen Asep Tiba di KPK, Jadi Saksi Sidang Etik Johanis Tanak