Dewas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam kasus chat dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Shihite. Apa pertimbangan majelis sidang etik atas putusan tersebut?
"Majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa terperiksa telah menyalahgunakan kewenangan dan pengaruhnya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang etik, Kamis (21/9/2023).
Syamsuddin menjelaskan Dewas KPK memerlukan bukti dugaan penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Namun, katanya, majelis etik tak menemukan cukup bukti selama proses pemeriksaan hingga persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyalahgunaan kewenangan atau pengaruh itu, katanya, dapat dilihat dari keputusan yang tidak objektif yang tujuannya untuk menguntungkan kepada seseorang tertentu. Namun, menurut Dewas KPK, Idris selaku pejabat Kementerian ESDM yang berkomunikasi dengan Tanak bukanlah tersangka kasus korupsi.
"Sehingga tidak ada kepentingan sama sekali dari Terperiksa untuk menggunakan kewenangan dan pengaruhnya supaya menguntungkan saudara Sihite, maupun pihak lain," terangnya.
"Meskipun telah terjadi kontak antara Terperiksa dan saudara Sihite tetapi kontak tersebut belum memenuhi syarat sebagai terjadinya komunikasi antar Terperiksa dengan Sihite yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK di Kementerian ESDM," sambungnya.
Syamsuddin menjelaskan dalam kasus tersebut, pesan yang dikirimkan Tanak terhadap Idris juga tak jelas karena telah dihapus. Selain itu, isi pesan yang dikirimkan tak terungkap dalam persidangan.
Seperti diketahui, Dewas KPK menggelar sidang etik putusan dugaan pelanggaran etik kasus chat Johanis Tanak. Dewas KPK menyatakan Tanak tak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
"Mengadili menyatakan Terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak SH, MHum, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata majelis sidang etik, Harjono, hari ini.
"Memulihkan hak Terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak SH, MHum, dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," sambungnya.
Duduk sebagai majelis etik anggota Dewas KPK Harjono, anggota Dewas KPK Albertino Ho, dan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Lihat juga Video 'TNI Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Kabasarnas Dilakukan Sendiri-sendiri':