Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik kasus chat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak siang ini. Sidang digelar terbuka.
Berdasarkan pantauan melalui saluran televisi yang disiarkan di gedung lama KPK, Kamis (21/9/2023), Johanis Tanak hadir dan duduk di kursi persidangan. Duduk sebagai majelis etik anggota Dewas KPK Harjono, anggota Dewas KPK Albertina Ho, dan anggota Dewas KPK Syamsudin Haris. Saat ini persidangan masih bergulir.
Sebelumnya, pada Kamis (14/9), sidang putusan dugaan pelanggaran etik kasus chat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat ditunda. Tanak batal hadir karena masih dalam suasana berkabung. Sidang pembacaan putusan kepada Johanis Tanak pun akhirnya digelar hari ini Kamis (21/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viralnya riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.
Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Johanis Tanak dan Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang berisi 'bisalah kita cari duit', itu juga sempat viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.
Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris masih menjabat Karo Hukum ESDM.
Johanis Tanak kemudian dilaporkan ke Dewas KPK. Dewas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dewas KPK menemukan chat lain di luar materi yang dilaporkan terhadap Tanak.
Chat itu disebut terjadi saat penggeledahan KPK di kantor ESDM pada Maret 2023. Johanis Tanak juga disebut menolak ponselnya diperiksa.
Lihat juga Video 'TNI Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Kabasarnas Dilakukan Sendiri-sendiri: