Sidang putusan dugaan pelanggaran etik kasus chat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hari ini ditunda. Tanak batal hadir karena masih dalam suasana berkabung.
"Karena terperiksa JT tidak hadir. Masih berkabung karena orang tuanya meninggal di Manado," kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).
Syamsuddin mengatakan sidang pembacaan putusan kepada Johanis Tanak akan digelar pekan depan. Dewas KPK akan membacakan putusan kepada Tanak pada Kamis (21/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang pembacaan putusan ditunda ke hari Kamis tanggal 21 September 2023 jam 12.30 WIB," ujar Syamsuddin.
Kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viralnya riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.
Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Johanis Tanak dan Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang berisi 'bisalah kita cari duit', itu juga sempat viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.
Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris masih menjabat Karo Hukum ESDM.
Johanis Tanak kemudian dilaporkan ke Dewas KPK. Dewas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dewas KPK menemukan chat lain di luar materi yang dilaporkan terhadap Tanak.
Chat itu disebut terjadi saat penggeledahan KPK di kantor ESDM pada Maret 2023. Johanis Tanak juga disebut menolak ponselnya diperiksa.
Simak juga 'Saat Brigjen Asep Tiba di KPK, Jadi Saksi Sidang Etik Johanis Tanak':