Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan Bareskrim setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan tim jaksa peneliti.
"Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/9/2023).
Ramadhan memastikan kasus dugaan penodaan agama Panji tetap diproses meskipun laporan awal telah dicabut. Sebab, kata dia, upaya perdamaian berupa restorative justice tak berlaku dalam perkara tersebut.
"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Panji Gumilang Hendrya Effendy mengatakan tiga pelapor penodaan agama terhadap Panji Gumilang mencabut laporannya. Dia mengklaim bahwa pihaknya dengan para pelapor telah berdamai.
"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ujar Hendra kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Dia merinci tiga pelapor yang dimaksud adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Karena itu, Hendra berharap adanya upaya perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap kliennya.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," imbuhnya.
Panji Tersangka Penodaan Agama
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8). Polri juga telah memperpanjang masa penahanan Panji hingga 30 September 2023.
Adapun penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama Panji Gumilang. Penyidik bakal melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun Panji dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Simak juga 'Saat RK Ungkap Peran Panji Gumilang di NII: Perintahkan Kumpulkan Dana':
(yld/yld)