Penjelasan Polisi soal Papan Nama Kantor Law Firm di Pabrik Ciu Jakbar

Penjelasan Polisi soal Papan Nama Kantor Law Firm di Pabrik Ciu Jakbar

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 16:12 WIB
Ruko yang menjadi pabrik ciu di Jakbar (Kadek/detikcom)
Ruko yang menjadi pabrik ciu di Jakbar (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Polisi menggerebek sebuah ruko di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat. Ruko tersebut digerebek karena dijadikan pabrik rumahan minuman keras jenis ciu.

Pabrik ciu itu beroperasi dengan kedok konfeksi yang dijalankan di lantai 4 ruko. Sementara lantai 1 dan 2 dijadikan usaha konfeksi.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (20/9/2023), sekilas tak ada yang mencurigakan dari ruko tersebut. Di depan ruko 4 lantai itu terdapat sebuah spanduk plang kantor 'Lawfirm Fahri's & Partner' yang tampak usang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan plang law firm tersebut tidak ada kaitannya dengan pabrik ciu. Pelang law firm tersebut ada di ruko itu karena pernah disewa oleh kantor pengacara.

"Tiga tahun yang lalu ada law firm yang sewa, setelah pindah pelang nggak ganti. Penyewa baru yang sekarang jadi pabrik ciu," kata Putra kepada detikcom, Rabu (20/9/2023).

ADVERTISEMENT

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Kompol Putra menjelaskan pabrik rumahan ciu ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat memberikan informasi adanya kegiatan pembuatan ciu di ruko tersebut.

"Polsek Tambora mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya home industry yang memproduksi miras ilegal di Jalan Jembatan Besi 2 yang berlokasi di dekat masjid dan di depan ruko menggunakan pelang 'Lawfirm Fahris & Partners'," jelas Putra.

Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian menyelidiki informasi tersebut. Saat dicek, ternyata tidak ada aktivitas kantor pengacara.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan ke lokasi dan saat dilakukan pengecekan ternyata Lawfirm Fahris & Partners sudah tidak berkantor di lokasi tersebut dan sudah beralih ke penyewa yang baru yang digunakan untuk usaha konfeksi baju," ungkapnya.

Polisi kemudian mengecek ke seluruh ruangan di ruko tersebut. Diketahui, di lantai 4 ditemukan pabrik ciu.

"Pada saat dilakukan pengecekan ke ruangan bagian belakang di lantai 1 ruko, ditemukan ribuan botol miras jenis ciu tanpa merek, kemudian saat dicek ke lantai 3 ditemukan bahan pembuatan ciu, dan di lantai 4 ruko dijadikan tempat produksi miras ilegal jenis ciu," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial KL alias Johan (53). Johan merupakan koki sekaligus pemilik dan pemodal pabrik ciu.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

- 129 drum besar isi ciu dalam proses fermentasi
- 4.560 botol ciu siap edar dalam botol air mineral 600 ml
- 7 jeriken ukuran 30 liter ciu sudah jadi
- 5 drum penyulingan
- 5 tungku/kompor
- 30 tabung gas
- 9 wajan besar
- 31 karung gula pasir
- 11 ember kosong
- 8 drum kosong ukuran besar
- 42 jeriken kosong
- 19 bungkus ragi
- 1 karung beras merah
- 1 buah timbangan

Lihat juga Video 'Polisi Musnahkan Ribuan Minuman Beralkohol, Pabrikan hingga Tradisional':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads