Pabrik ciu di ruko kawasan Tambora, Jakarta Barat, dibongkar polisi. Saat ini polisi memburu satu tersangka lainnya, yakni pria berinisial SS, yang merupakan partner in crime tersangka KL alias Johan (53).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkap, sama halnya dengan Johan, tersangka SS juga berperan sebagai pemodal. Johan dan SS patungan bisnis ciu di lokasi tersebut.
"Pelaku KL alias Johan (53) mengakui bahwa dia bekerja di lokasi ini sebagai koki, membuka usaha home industry produksi miras ilegal jenis ciu ini dengan modal patungan berdua dengan SS," kata Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sebagai pemodal, tersangka Johan merupakan koki yang membuat dan mengolah ciu tersebut. Johan juga berperan menampung uang hasil penjualan miras ilegal tersebut.
"Pelaku KL alias Johan juga berperan menampung uang hasil penjualan miras," katanya.
![]() |
Sementara tersangka SS merupakan pengendali. SS adalah pemodal sekaligus penyewa ruko.
"Masih dalam pengejaran SS sebagai bos pengendali, penyewa ruko, pemodal, dan sebagai distributor penjualan miras ilegal jenis ciu," imbuhnya.
Omzet Rp 80 Juta Per Bulan
Pabrik miras ilegal jenis ciu berkedok konfeksi di Tambora, Jakarta Barat, sudah beroperasi selama delapan bulan. Keuntungan dari penjualan ciu itu mencapai puluhan juta per bulan.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, home industry miras ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar 7-8 bulan yang lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di lokasi, Rabu (20/9/2023).
Ciu dikemas dalam botol, kemudian dijual mulai Rp 10 ribu per botol. Keuntungan penjualan ciu mencapai Rp 80 juta per bulan.
"Dengan harga per botol bervariasi, antara Rp 10-15 ribu. Jika dikalkulasikan, omzet per minggu ya sekitar Rp 15-20 juta, sebulan bisa Rp 60-80 juta," ujarnya.
Lihat juga Video 'Polisi Musnahkan Ribuan Minuman Beralkohol, Pabrikan hingga Tradisional':