Pria Asal Sumsel Tipu-tipu Jual Mobil Via Online, Modusnya Kirim Fake GPS

Pria Asal Sumsel Tipu-tipu Jual Mobil Via Online, Modusnya Kirim Fake GPS

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 15:01 WIB
Polres Jaksel menangkap pelaku penipuan modus jual beli mobil via medsos
Polres Jaksel menangkap pelaku penipuan modus jual beli mobil via medsos (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria berinisial DSP ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus jual-beli mobil via online. Pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika ini mengaku belajar menipu saat berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AAS pada 13 September 2023.

"Yang bersangkutan menjadi korban penipuan, yang mana korban melihat adanya iklan mobil yang dijual di salah satu akun medsos," kata Henrikus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban merasa tertarik pada mobil Toyota Hilux yang diiklankan tersangka di media sosial. Harga mobil yang ditawarkan tersangka jauh lebih murah dari harga pasaran.

ADVERTISEMENT
Polres Jaksel menangkap pelaku penipuan modus jual beli mobil via medsosPolres Jaksel menangkap pelaku penipuan modus jual beli mobil via medsos (Devi Puspitasari/detikcom)

"Satu unit mobil Hilux hitam tahun 2010 yang pada iklan medsos Facebook yang dibuat oleh pelaku dihargai Rp 135 juta padahal, secara pasaran, harganya masih jauh di atas itu," katanya.

Singkatnya, korban dan tersangka berkomunikasi hingga terjadi kesepakatan harga Rp 110 juta. Sampai akhirnya pada 11 September 2023, korban meminta untuk mengecek mobil tersebut.

Kirim Fake GPS

Setelah terjadi kesepakatan harga, korban kemudian meminta pelaku mengecek kendaraan tersebut. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan fake GPS, seolah-olah berada di Bekasi Barat.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku gunakan aplikasi fake GPS untuk kirimkan posisi pelaku, yaitu berada di Bekasi Barat, padahal pelaku ada di Palembang, Sumatera Selatan," tuturnya.

Lihat juga Video 'Komedian Yadi Sembako Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman berikutnya....

Setelah mendapatkan lokasi, korban meminta temannya berinisial T mengecek ke lokasi, tap kemudian T meminta temannya lagi berinisial W untuk mengecek ke lokasi. Hal ini rupanya dimanfaatkan oleh tersangka DSP.

"Setelah saksi W menghubungi pelaku bahwa yang bersangkutan orang yang diminta tolong cek kendaraan, maka oleh pelaku dikirimkan share lokasinya di Bekasi Barat, setelah dikirim shareloc pelaku dengan tipu muslihatnya pelaku meng-capture foto tampilan WA dari saksi W atau orang yang diminta tolong untuk cek lokasi," paparnya.

"Dengan nomor telepon yang lain yang dimiliki pelaku, pelaku memasang profile picture saksi W lalu menghubungi korban seolah-olah dia adalah orang yang mengecek kendaraan tersebut," tambahnya.

Pelaku lalu berpura-pura menjadi saksi W dan menghubungi korban bahwa kondisi mobil dalam keadaan 'ok'. Korban lalu meminta agar mobil di-towing, tapi pelaku meminta agar uang ditransfer terlebih dahulu.

Korban kemudian mengirimkan uang Rp 110 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah uang tersebut ditransfer, pelaku menghilang.

"Selanjutnya uang Rp 110 juta masuk ke rekening teman pelaku, jadi pelaku ini punya rekening tapi itu rekening temannya. Kenapa bisa memiliki rekening temannya? Jadi pelaku ini pernah dihukum di Lapas narkotika Sumsel, kenalan sama temannya, lalu dia minta tolong kepada temannya 'Saya butuh rekening bank' akhirnya dibuatkan rekening semua operasional atas rekening tersebut dipegang pelaku," paparnya.

Tersangka menghabiskan uang tersebut untuk mengirim ke pacarnya, kemudian beberapa jumlah lainnya dikirim ke aplikasi. Sisanya dibelanjakan buat beli ponsel.

"Dari uang Rp 110 jt itu pada hari itu juga ditransfer ke pacar pelaku senilai Rp 20 juta ke rekening pacar pelaku, kemudian dimasukkan Rp 10 juta ke aplikasi paylater milik pacar pelaku, sisa Rp 80 juta dibelanjakan 2 buah HP. Masih ada sisa sekitar Rp 30 jt pada saat mau ditarik ternyata sudah diblokir karena korban segera menghubungi pihak bank untuk minta diblokir," paparnya.

Belajar di Lapas

Lebih lanjut Hendrikus mengatakan bahwa tersangka belajar menipu saat berada di Lapas.

"Belajar dari lapas. Yang bersangkutan pernah dihukum di lapas narkotika," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads