341 Pengendara di Jakarta Kena Tilang e-TLE Selama 2 Hari Operasi Zebra

341 Pengendara di Jakarta Kena Tilang e-TLE Selama 2 Hari Operasi Zebra

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 14:19 WIB
Polisi menilang sejumlah pengendara motor saat terjaring Operasi  Zebra Semeru 2023 di kawasan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/9/2023). Operasi Zebra 2023 dilakukan Polri di seluruh wilayah Indonesia sampai 17 September 2023 untuk menciptakan keamanan,  ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dengan mengedepankan edukasi tertib berlalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas serta pemberian tilang manual maupun elektronik. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
Ilustrasi polisi memberhentikan pengendara motor yang tak pakai helm (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2023. Dalam dua hari pelaksanaan sejak 18 Oktober, sebanyak 341 pengendara ditilang karena melanggar aturan.

"Total pelanggar yang diberi sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Trunoyudo mengatakan ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau e-TLE. Dari data pelanggaran yang ada, sebanyak 293 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 48 lainnya menggunakan e-TLE mobile. Sejauh ini belum ada penilangan manual yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo menyebut mayoritas pelanggaran yang ada adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan angka 274 pelanggar. Disusul 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, dan 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.

Selain itu, ada sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.

ADVERTISEMENT

Trunoyudo menambahkan, selain sanksi tilang, pihaknya memberikan teguran kepada ribuan pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Operasi Zebra Jaya akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober mendatang. Total ada 15 pelanggaran yang disasar pihak kepolisian. Berikut jenis pelanggaran tersebut:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.

Lihat juga Video 'Mobil Dinas Polisi Uji Emisi, Kadis LH: Hukum Tak Cuma Berlaku Bagi Masyarakat':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads