PT Banten Sunat Vonis Eks Kepala BPN Lebak Jadi 6 Tahun Bui di Kasus Suap

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 10:33 WIB
Sidang eks Kepala BPN Lebak Ady Muctadi (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Pengadilan Tinggi (PT) Banten memotong hukuman terdakwa eks Kepala BPN Lebak Ady Muctadi dalam kasus suap dan pencucian uang untuk penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB) Citra Maja Raya. PT Banten memotong hukuman terdakwa dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ady Muctadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi putusan Nomor 39/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN dari laman resmi Mahkamah Agung sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (20/9/2023).

Putusan ini mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Serang yang diputuskan pada 20 Juli, 2023. Di tingkat pengadilan pertama, dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Di pengadilan tingkat pertama, ia juga dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 18,1 miliar. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah hukuman ini inkrah, harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Dalam putusan PT Banten, hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti juga tidak dijatuhkan untuk terdakwa. Putusan diucapkan dalam persidangan terbuka pada Selasa, 19 September 2023, oleh majelis hakim yang terdiri atas Laurensius Sibarani sebagai hakim ketua serta M Tuchfatul Anam dan Syarif Hidayat masing-masing sebagai anggota.

Dalam pertimbangannya, PT Banten mengatakan perbuatan terdakwa tidak merugikan negara dan jadi alasan untuk tidak dibebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Akan tetapi, barang bukti berupa mobil, rumah di Citra Maja Raya, 4 unit apartemen di Green Park View di Cengkareng, tanah di Bogor-Tangsel-Yogyakarta dirampas untuk negara.

"Beserta surat tanah dan rumah adalah diperoleh dari uang hasil kejahatan Terdakwa, maka harus dirampas untuk negara," dalam putusan.

Catatan detikcom, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Dra Maria Sopiah alias Maria Sopiah dan anaknya Eko HP. Mari divonis 2 tahun penjara atas suap ke terdakwa Ady.

Maria dinilai bersalah melakukan suap bersama terdakwa Eko Hendro Prayitno alias Eko HP sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan," kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra, Kamis (20/7) lalu.

Sementara itu, terdakwa Eko dihukum penjara 1 tahun dan 4 bulan. Ia dikenai hukuman denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.

Kedua terdakwa ini oleh majelis tidak dibebani pidana tambahan uang pengganti. Kedua terdakwa ini tidak menikmati kejahatan atas pemberian suap ke terdakwa Ady Muchtadi.

Hakim mengatakan kedua terdakwa dalam hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan khusus terdakwa Maria adalah sudah berusia lanjut, sakit, tidak pernah dihukum dan perlu perawatan dan menyesali perbuatannya.

Simak juga 'Saat Siswa SD di Lebak Tewas Tertimpa Pagar Tembok Sekolah':






(bri/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork