Terdakwa eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi disebut melakukan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat untuk Citra Maja Raya. Pemerasan itu berdasarkan kesaksian terdakwa Maria Sopiah ke saksi Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mempertanyakan ini ke saksi Benny Tjokro berdasarkan BAP Benny ke penyidik. Maria bekerja sebagai koordinator pembebasan lahan Citra Maja Raya hingga hingga sertifikat HGB diterbitkan BPN Lebak.
"Di BAP, penyidik mempertanyakan apakah masih ada pernyataan lain. Jawaban Saudara, menurut informasi dari tersangka Maria bahwa yang bersangkutan diperas oleh Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Karena jika tidak diberikan sejumlah uang maka pengurusan sertifikat dipersulit," kata JPU Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny Tjokro mengatakan kesaksiannya di BAP itu berdasarkan keterangan Maria. Maria memberi tahu bahwa proses pembebasan lahan di Citra Maja Raya mengalami kendala karena kepala BPN yang meminta sejumlah uang.
"Itu keterangan dari Maria, pernah bicara tapi saya tidak menyaksikan langsung (pemerasannya)," kata saksi Benny Tjokro.
Benny dihadirkan karena perusahaannya memberi kuasa pembebasan lahan Citra Maja Raya ke terdakwa Maria Sopiah. Tiga perusahaan milik Benny adalah PT Harvest Time, PT Armidian Karyatama, dan PT Putra Asih Laksana yang melakukan pembebasan lahan seluas 1.000 hektare lebih dengan pelaksana di lapangan ialah terdakwa Maria.
Dia mengaku tidak pernah datang ke BPN Lebak untuk pembebasan lahan di Maja. Dia mengatakan semua urusan dilakukan oleh terdakwa Maria. Jika sertifikat HGB sudah jadi, ia membeli seluruh sertifikat itu untuk segera dibangun oleh Ciputra.
"Yang mendaftar HGB ke BPN Lebak, Maria," katanya.
Lihat juga Video 'Menteri Hadi Tuntaskan Sengketa Lahan Puluhan Tahun Suku Anak Dalam':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Keterangan mengenai pemerasan ini sendiri dibantah oleh terdakwa Ady. Apalagi, katanya, Benny tidak memberikan keterangan kapan pemerasan itu dilakukan.
"Sebagai Kepala BPN 2018-2020, terang-terangan saya bantah," ujar Ady.
Atas tanggapan itu, Benny mengatakan bahwa keterangan itu disampaikan Maria. Pernyataannya disampaikan di akhir-akhir tahun jabatan terdakwa Ady.
"Tahunnya lupa, tapi tahun-tahun akhir," kata Benny.
Terdakwa Maria lalu menanggapi soal keterangan pemerasan dari Benny. Dia mengatakan pemerasan itu memang dilakukan terdakwa Ady. Ady datang ke rumahnya saat mengantar sertifikat dan meminta imbalan.
"Masalahnya semuanya kan sudah saya bayar dokumen saya lengkapi. Pak Ady datang ke rumah bawa sertifikat minta imbalan, itu kendala," kata Maria menanggapi.