detik's Advocate

Investasi Vs Penipuan di Mata Hukum

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 09:14 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Investasi bisa membuat sektor ekonomi menggeliat. Namun ada juga yang menjadikan investasi sebagai kedok penipuan. Bagaimana membedakannya di mata hukum?

Berikut pertanyaan pembaca:

Perkenalkan nama saya Y. Saya diajak teman saya yang mengaku sebagai leader investasi. Barang yang dijual adalah susu dan sosis.

Perdus harganya Rp 1.100.000, degn keuntungan perdusnya Rp 200.000-Rp 300.00 perdus dan pencairan per 3 minggu atau 1 bulan. Saya sudah sekitar 5 kali melakukan pencairan.

Di pencairan ke 6 mengalami masalah. Pencairan sempat tertunda selama 1 bulan tapi saya memakluminya. Di bulan selanjutnya yang seharusnya pencairan saya dapat info bahwa dari pusat atau owner tidak dapat memberikan laba dan hanya mengembalikan modal dengan alasan barang banyak mangkrak di swalayan dan tidak laku. Dengan berat hati saya menyetujuinya dan mereka berjanji akan mengembalikan modal saya sebesar Rp 24 juta dalam 2 minggu lagi.

Tapi sampai di hari H ternyata tidak dikembalikan dengan alasan uang Rp 24 juta sudah setimpal dengan laba yang telah saya terima selama proses investasi.

Saya meminta tanggungjawab kepada teman saya tapi dia tidak mau bertanggung jawab dengan alasan dia juga tertipu oleh owner dan saya telah menerima laba Rp 24 juta, sudah sesuai dengan modal yang dilarikan.

Apakah saya bisa menuntut teman saya ke jalur hukum?

Tapi yang sangat disayangkan saya tidak memiliki perjanjian investasi, hanya memiliki catatn tertulis dari teman saya bahwa saya berinvestasi Rp 24 juta. Dan saya memiliki bukti chat bahwa teman saya berjanji mengembalikan modal saya.

Mohon solusinya

Y

Simak juga 'Janji atau Kesepakatan Politik di Mata Hukum':






(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork