Walkot Depok Klarifikasi soal Surat 'Ajakan' LPM Protes GBI Cinere

Walkot Depok Klarifikasi soal Surat 'Ajakan' LPM Protes GBI Cinere

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 08:16 WIB
Walkot Depok M Idris (Devi/detikcom).
Foto: Walkot Depok M Idris (Devi/detikcom).
Depok -

Beredar surat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang berisi keberatan terkait keberadaan kapel tempat ibadah jemaat Cinere Bellevue di Gandul, Depok. Wali Kota Depok M Idris memberikan klarifikasi.

"Ini perlu diklarifikasi, bukan surat (ajakan penolakan). Bahwa LPM sesuai fungsinya, dia menyampaikan aspirasi warganya," ujar Idris saat konferensi pers di Balai Kota Depok, Selasa (19/9/2023).

Surat itu beredar di aplikasi perpesanan. Surat itu, jelas Idris, merupakan aspirasi warga. Idris menyebut ada miskomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab warga kan nggak bisa satu-satu menyampaikan kepada saya. LPM yang menyampaikan, disampaikan aspirasi warga seperti ini. Nah, nanti mungkin Camat akan menambahkan jawabannya seperti apa. Semalam kayaknya ada miskomunikasi yang berdampak pada miskonsepsi. Muncul lah tadi, udah pada nggak sabaran, difoto, diviralkan, ada pihak yang tersinggung," tuturnya.

"Jadi nggak ada ajakan ya. Suratnya itu aspirasi warga, tolong LPM sampaikan aspirasi kami bahwa kami tidak menerima keberadaan mereka. Nah, belum ada izin karena kesalahpahaman yang namanya kapel," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Jemaat yang beribadah di GBI tersebut berasal dari berbagai daerah. Hal ini lah yang kemudian dibesar-besarkan.

"Yang disampaikan pihak gereja, kapel adalah tempat ibadah untuk kepentingan keluarga. Mereka bukan keluarga, sudah warga ke mana-mana. Di antara KTP yang dikumpulkan, ada KTP yang bukan orang Depok. Ini yang jadi dibesar-besarkan, muncul miskomunikasi antara mereka," jelasnya.

Dari foto yang dilihat detikcom, tampak surat itu ditujukan untuk Kepala Kelurahan Gandul berisikan:

"Dengan hormat, kami atas nama warga dari Kelurahan Gandul khususnya warga RT 12/03, warga RT25/05, warga RT 45/05, dan warga perumahan BPC RW10 dalam hal ini mengajukan keberatan atas nama warga dengan adanya tempat peribadatan di wilayah kami Jalan Raya Bukit Cinere RT12/03 Gandul, Cinere yang belum jelas perizinannya. Atas dasar permohonan tersebut di atas mohon untuk tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu sebelum perizinan keluar," demikian isi surat tersebut.

Sebelumnya, M Idris meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan baik pihak gereja, kapel, maupun masyarakat.

"Ini kesepakatan mereka, sampai dua pekan. Proses perizinan, sebagaimana yang sudah saya jelaskan. Pertama dia tentunya punya surat izin dari pemilik ruko bahwa pemilik ruko sudah mengizinkan. Kedua, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) akan konsul untuk melihat kelayakan dari ruko tersebut. Bukan ibadatnya ya, jangan salah paham," ujar Idris saat konferensi pers di Balai Kota Depok.

Simak Video 'DPRD Depok soal Kapel GBI Cinere Didatangi Warga: Ini Sebuah Diskriminasi':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads