Sejumlah orang sempat mendatangi kapel tempat beribadah jemaat GBI Cinere Bellevue di Gandul, Depok, Jawa Barat. Wali Kota Depok M Idris meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan baik pihak gereja, kapel, maupun masyarakat.
"Ini kesepakatan mereka, sampai dua pekan. Proses perizinan, sebagaimana yang sudah saya jelaskan. Pertama dia tentunya punya surat izin dari pemilik ruko bahwa pemilik ruko sudah mengizinkan. Kedua, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) akan konsul untuk melihat kelayakan dari ruko tersebut. Bukan ibadatnya ya, jangan salah paham," ujar Idris saat konferensi pers di Balai Kota Depok, Selasa (19/9/2023).
Idris mengatakan peribadatan di kapel tetap berlangsung meski online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris membahas kelayakan fisik soal kapasitas ruko. Dia mencontohkan apakah ruko dapat menampung sebanyak 120 jemaat beribadat.
"Dipelajari nanti oleh konsultan, setelah dapat itu nanti, dibawa ke lurah. Berdasarkan itu, sudah ada izin dari pemilik ruko dan kelayakan, misal seperti itu, lurah memberikan rekomendasi untuk izinnya. Selanjutnya, nanti dilaporkan surat ini ke FKUB dan Kementerian Agama (Kemenag)," ucapnya.
"Nah FKUB bersama Kemenag, maka diputuskan memberikan pendapat terakhir, bisa dilaksanakan. Dengan itu, dia mendapatkan izin dari kepala daerah. Kepala daerah tinggal mengizinkan, bisa mendelegasikan kepada pak camat. Seperti itu, mengizinkan mereka beribadah. Ini memang aturannya begitu," tambahnya.
Idris mengatakan lokasi ruko merupakan tempat ibadah sementara dan tidak ada izin lingkungan. Dia menekankan saat ini sedang berlangsung penilaian kelayakan fisik kapasitas ruko untuk ibadah sementara.
"Untuk (izin) kapel, itu rumah ibadah sementara, itu tidak ada izin lingkungan. yang ada tadi, proses tadi. Jadi rekomendasi saja, jadi nggak ada izin lingkungan, paham ya?" jelasnya.
Sebelumnya, Kapel jemaat GBI Cinere Bellevue di Gandul, Depok, Jawa Barat sempat didatangi massa. TNI-Polri menjamin keamanan jemaat dalam menjalankan ibadahnya.
Sebagaimana diketahui, duduk perkara ini bermula saat massa menolak kegiatan peribadatan di bangunan berbentuk ruko 3 lantai tersebut. Massa tersebut beberapa di antaranya adalah jemaah pengajian subuh.
"Tujuannya adalah Kepala LPM Gandul dan beberapa masyarakat yang ikut pengajian subuh menolak adanya kapel tersebut," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat dihubungi, Sabtu (16/9).
(jbr/jbr)