Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang mengaku tidak menerima uang sebesar Rp 350 juta yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus sekretaris pribadi eks Menkominfo Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy. Walbertus mengaku merasa berada dalam tekanan saat membuat BAP di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Walbertus saat bersaksi di sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9/2023). Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
"Saya tidak pernah nerima, Yang Mulia," ujar Walbertus.
Hakim Anggota Riyanto Adam Pontoh mengaku heran dengan keterangan dari Walbertus. Sebab, berdasarkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Walbertus mengaku telah menerima uang itu sebanyak 20 kali.
"(Ngaku terima) 20 kali loh, kalau sekali mungkin," ujar hakim.
"Tidak pernah nerima, Yang Mulia," jawab Walbertus.
"Saudara dijelaskan itu keterangan Saudara di BAP, benar keterangan Saudara?" tanya hakim.
"Benar, Yang Mulia," jawab Walbertus.
Hakim lantas menanyakan ketika Walbertus diperiksa sebagai saksi apakah dalam keadaan bebas atau di bawah ancaman. Walbertus mengatakan jika dirinya tidak dalam paksaan ketika memberikan keterangan.
"Tidak kan? Loh dalam keadaan sadar kenapa Saudara membantah sekarang? Alasannya apa? Harus jelas, kalau disiksa, Saudara harus ada bukti secara fisik," ujar hakim.
"Tidak ada penyiksaan," jelas Walbertus.
"Alasannya apa?" tanya hakim.
"Secara psikologis mungkin tadi tuh saya merasa ada di bawah tekanan aja, soalnya saya diperiksa untuk kedua kalinya," balas Walbertus.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Momen Tenaga Ahli Kominfo Tiba di Kejagung Usai Ditangkap di PN Jakpus
(amw/jbr)