Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang tiba di Kejagung. Walbertus ditangkap setelah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Pantauan detikcom di Kejagung, Selasa (19/9/2023), Walbertus tiba pukul 19.05 WIB. Walbertus mengenakan kemeja motif kotak-kotak dan celana jins hitam.
Walbertus langsung digiring ke dalam gedung Kejagung. Walbertus masih berstatus sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Walbertus dijemput paksa setelah jadi saksi mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait dugaan keterangan palsu.
"Yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung.
Kejagung punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Walbertus. Dia mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.
"Yang bersangkutan masih dalam kapasitas saya tangkap, belum kami tetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan hari ini, apabila telah cukup alat bukti maka akan segera kami sikapi dan kami tentukan statusnya. Kami punya 1x24 jam," ucapnya.
Lihat juga Video: Kominfo Takedown Ratusan Ribu Konten dan Situs Judi Online