Kadiv Layanan Teknologi Informasi Kominfo Latifah Hanum mengungkap adik dari Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, juga turut ikut dalam rombongan bertugas ke luar negeri. Hanum mengatakan saat itu rombongan yang berangkat total 15-17 orang.
Hal itu diungkap Hanum saat bersaksi di sidang kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9/2023). Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan asal uang yang dipakai untuk dinas ke luar negeri tersebut. Hanum mengatakan uang itu berasal dari Bakti Kominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk perjalanan dinas rombongannya menteri?" tanya hakim.
"Betul," kata Hanum.
Hakim kemudian bertanya total berapa orang yang ikut dinas luar negeri itu. Hanum mengatakan adik Johnny, Gregorius Alex Plate, serta Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
"Dari Kementerian itu ada Pak Menteri, kemudian ada ada Pak Walbertus, kemudian ada Pak Gregorius Alex Plate," ujar Hanum.
"Siapa itu?" tanya hakim.
"Pak Gregorius Alex Plate, adik Pak Menteri, Yang Mulia," jelas Hanum.
Selain itu, Hanum mengatakan ada ajudan dari Johnny dan beberapa media yang turut serta ke luar negeri. Hanum mengaku ikut menyiapkan akomodasi dan transportasi.
Hakim kemudian mencecar jumlah uang yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas luar negeri itu. Hanum mengaku biaya itu dikeluarkan oleh Bakti Kominfo sebesar Rp 2,6 miliar.
"Izin Yang Mulia, untuk perjalanan rangkaian Eropa tiga negara total pengeluaran dari anggaran bakti Rp 2,683.882.523 miliar," ujar Hanum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy, alasan adik dari Johnny Plate ikut perjalanan dinas ke luar negeri. Hanum mengatakan Johnny yang meminta adiknya untuk dilibatkan dalam perjalanan itu.
"Walaupun saudara tahu dia bukan pegawai negeri di Kominfo ya?" tanya hakim.
"Iya pak," kata Heppy.
"Apakah Pak Menteri pernah melarang, bahwa jangan ikut sertakan Alex Plate?" tanya hakim.
"Tidak pak. Malah menanyakan, apakah Pak Alex bisa ikut, biasanya malah menanyakan atau meminta Pak Alex ikut. Masuk dalam tim," jawab Heppy.
Dalam kasus ini, Johnny Plate dkk didakwa melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G sehingga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian negara itu merupakan selisih antara pembayaran yang telah dilakukan pihak Kominfo dan jumlah BTS 4G yang selesai hingga Maret 2022.
Simak Video: Kelanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo: Tambah 3 Tersangka, Rp 27 M Disita