Kejaksaan Agung menangkap Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walbertus ditangkap setelah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Pantauan detikcom, Walbertus ditangkap setelah keluar dari ruang sidang PN Jakpus, Selasa (19/9/2023). Tampak petugas dari Kejaksaan Agung membacakan surat penangkapan terhadap Walbertus.
"Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus hari ini saya melakukan penangkapan Bapak Walbertus," ucap jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian membawa Walbertus. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana juga membenarkan penangkapan itu. Walbertus langsung dibawa ke Kejagung.
Walbertus ditangkap terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun.
"Ya benar kita bawa ke Gedung Bundar," ujar Ketut.
Simak Video: Kelanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo: Tambah 3 Tersangka, Rp 27 M Disita