Eks Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Penjara

Eks Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 19 Sep 2023 16:53 WIB
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasinuddin saat menjalani sidang putusan di PN Jombang secara daring.
Andi Pangerang saat hadiri sidang vonis secara online. (Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30) divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang di kasus ancam warga Muhammadiyah. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dilansir detikJatim, Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebar informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setiyawan ketika membacakan putusan, di PN Jombang, Selasa (19/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penasihat hukum Andi hadir di ruang sidang. Begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang Andi Wicaksono, Adi Prasetyo, dan Septian. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Kamis (31/8), JPU menuntut agar eks peneliti BRIN itu divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Setelah membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada Andi untuk menentukan sikap. Andi menyerahkan keputusan banding atau menerima vonis kepada tim penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum saya Yang Mulia," kata Andi.

Simak berita selengkapnya di sini.

(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads