Polisi menetapkan WS (25) sebagai tersangka pencurian listrik untuk kegiatan tambang kripto di sebuah ruko di Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar). Imbas pencurian listrik itu, daya listrik warga menjadi tidak stabil.
"(Dampak warga) Yang jelas ketidakstabilan daya, tidak ada aktivitas lain, tapi dayanya enggak stabil," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).
Selain itu, beberapa rumah warga mati listrik tanpa sebab. "Serta beberapa mati lampu tanpa sebab," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menyebutkan warga yang terdampak ialah tetangga di sekitar lokasi ruko tersangka. Hadi mengatakan ada 5-10 aduan soal mati listrik di daerah tersebut.
"Tetangga sekitar. Kalau laporan yang masuk kurang lebih 5-10 aduan. Hanya, belum bisa saya pastikan itu dari rumah yang sama, atau beberapa rumah," tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pencurian listrik di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Usut punya usut, pelaku mencuri listrik tersebut untuk kegiatan penambangan kripto.
Tersangka WS terancam hukuman 7 tahun penjara. WS dikenai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Inisial WS (25) sebagai pemilik alat. Untuk pemilik ada satu, yang jaga ruko dua, teknisi yang melakukan pencurian dua. Kita tetapkan satu tersangka (WS)," ujar Hadi.
(jbr/jbr)