Polisi menetapkan WS (25) tersangka pencurian listrik untuk kegiatan tambang kripto di ruko di Cimanggis, Depok. Polisi menyebutkan motif WS mencuri listrik karena butuh daya besar untuk tambang kripto.
"Yang bersangkutan melakukan hal tersebut untuk memasang kripto mining, yaitu alat yang digunakan untuk penambangan kripto yang memerlukan tenaga listrik besar," ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).
Hadi mengatakan daya listrik di ruko yang ditempati tersangka tersebut kurang sehingga melakukan pencurian listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena daya awal yang ada di meteran atau rumah itu tidak sesuai kebutuhan yang bersangkutan. Maka dia melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa persetujuan PLN," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pencurian listrik di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Usut punya usut, pelaku mencuri listrik tersebut untuk kegiatan penambangan kripto.
Tersangka WS terancam hukuman 7 tahun penjara. WS dikenai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Inisial WS (25) sebagai pemilik alat. Untuk pemilik ada satu, yang jaga ruko dua, teknisi yang melakukan pencurian dua. Kita tetapkan satu tersangka (WS)," ujar Hadi.