Riko Arizka (21), terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Elisa Siti Mulyani (23), dituntut 17 tahun penjara. Riko membunuh Elisa menggunakan kloset.
"Menyatakan terdakwa Riko Arizka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, dengan sengaja melakukan pembunuhan dengan berencana," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (19/9/2023).
"Menjatuhkan pidana agar terdakwa Rizko Arizka dengan pidana penjara selama 17 tahun," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembacaan dakwaan itu, JPU memerintahkan terdakwa Riko tetap berada di dalam tahanan. JPU mengatakan hal yang memberatkan terdakwa telah mengakibatkan Elisa Siti Mulyani meninggal dunia.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saudara Elisa Siti Mulyani meninggal dunia," kata JPU.
Adapun hal yang meringankan terhadap terdakwa adalah terdakwa mengakui kesalahannya.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya," katanya.
Dalam persidangan, Riko keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa akan mengajukan pembelaan. Pembacaan pembelaan digelar 26 September 2023.
Diketahui dalam perkara ini, Riko tega membunuh mantan kekasihnya Elisa di dalam semak-semak di Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada 9 Februari lalu. Riko dengan tega menghantam Elisa menggunakan kloset sebanyak dua kali.
Sebelum menghabisi korban, Riko telah mengintai korban di depan kantor korban bekerja. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh terdakwa beberapa waktu lalu.
Dalam rekonstruksi itu, total ada 30 adegan yang diperagakan. Sebelum menghantam bagian kepala korban dengan kloset jongkok, Riko terlebih dahulu mencekik dan memiting leher korban.
(idn/idn)