Waka MPR Soroti Pentingnya Pemulangan Prasasti Sangguran ke Indonesia

Waka MPR Soroti Pentingnya Pemulangan Prasasti Sangguran ke Indonesia

Inkana - detikNews
Selasa, 19 Sep 2023 15:41 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menghadiri diskusi 'Inscriptions on the Move: Prasasti, Repatriation, and Collaboration between Indonesia and Britain' yang diselenggarakan Advanced Research Centre, University of Glasgow, Scotland, United Kingdom, Senin (18/9).

Hadir sebagai pembicara, Lestari mengajak seluruh pihak untuk mendorong proses pemulangan Prasasti Sangguran yang saat ini berada di Skotlandia, Inggris Raya. Seperti diketahui, Prasasti Sangguran atau yang dikenal dengan Minto Stone saat ini dimiliki oleh Viscount Timothy Melgund, putra sulung dari Earl of Minto VI.

"Saya berharap pemerintah kedua negara, Indonesia dan Inggris, memiliki political will yang kuat untuk memulangkan Prasasti Sangguran ke Indonesia mengingat pentingnya nilai-nilai budaya dan catatan perjalanan sejarah bangsa yang terkandung di dalamnya," kata Lestari dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Lestari menjelaskan Prasasti Sangguran mengandung berbagai catatan penting terkait tata kelola pemerintahan yang diterapkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Di samping itu, Prasasti Sangguran merupakan salah satu peninggalan Kerajaan Mataram Kuno (abad ke-8) yang ditemukan di Ngandat, yang kini menjadi Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II ini menambahkan secara umum, catatan pada Prasasti Sangguran menceritakan penetapan Desa Sangguran sebagai daerah perdikan (sima), terkait hak kebebasan tanah tanpa pajak atau daerah merdeka.

ADVERTISEMENT

Prasasti tersebut juga memuat berbagai catatan yang mengungkap aspek sejarah dan sosial budaya masyarakat pada masa Mataram Kuno yang telah bergeser ke Jawa bagian timur.

Lestari mengungkapkan saat ini pemerintah juga sedang memproses pemulangan Prasasti Pucangan yang tersimpan di Museum India. Pemerintah Indonesia dan India pun telah melakukan sejumlah pembicaraan terkait hal ini.

Wanita yang akrab disapa Rerie ini pun berharap proses pemulangan Prasasti Sangguran atau bisa dimulai dengan menggalang dukungan sejumlah pihak. Apalagi, Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya mengamanatkan pemerintah dan setiap elemen bangsa untuk melestarikan setiap peninggalan sejarah dengan merawat setiap ingatan kolektif yang diwarisi leluhur bangsa melalui benda budaya.

(akd/akd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads