Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana, hakim agung Suhadi pensiun per hari ini. Sebab, Suhadi telah memasuki usia 70 tahun.
Berdasarkan website MA yang dikutip detikcom, Selasa (19/9/2023), Suhadi lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada 19 September 1953. Nah, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, hakim agung pensiun saat memasuki usia 70 tahun.
Pasal 11 huruf b UU 3/2009 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 70 tahun.
Suhadi sendiri menjadi hakim agung sejak dilantik Ketua MA Harifin Tumpa pada 9 November 2011. Ia menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang telah purnabakti pada 22 Mei 2018.
Sebelum menjadi hakim agung, Suhadi pernah menjadi Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Ketua PN Karawang, Ketua PN Sumedang, Ketua PN Takengon, dan Wakil Ketua PN Manna.
Adapun gelar sarjana hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 1978, sementara gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM pada 2002 dan gelar doktor ilmu hukum diperoleh dari Universitas Padjadjaran Bandung pada 2015.
Sebagai hakim agung, Suhadi memukul berbagai putusan yang tidak sedikit mengundang kontroversi di publik. Di antaranya saat menjadi ketua majelis PK dan melepaskan koruptor BLBI Sujiono Timan. Di tingkat kasasi, Sujiono Timan dihukum penjara karena korupsi lebih dari Rp 500 milar. Padahal, status Timan adalah buron yang tidak diketahui rimbanya.
Belakangan, nama Suhadi kembali menghiasi media massa saat menjadi ketua majelis kasasi atas terdakwa Ferdy Sambo. Di palunya, hukuman mati Ferdy Sambo disunat menjadi hukuman penjara seumur hidup. Dua orang hakim agung setuju penyunatan hukuman itu, yaitu hakim agung Suharto dan hakim agung Yohanes Priyana. Alasan Suhadi-Suharto-Yohanes menyunat hukuan itu karena Ferdy Sambo telah mengabdi selama 30 tahun sebagai polisi.
Sedangkan dua hakim agung lainnya, Jupriyadi dan Desnayeti, memilih tetap menghukum mati Ferdy Sambo. Menurut Jupriyadi-Desnayeti, vonis mati tepat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo karena menembak anak buahnya sendiri.
Penyunatan hukuman itu juga dilakukan atas vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lihat juga Video 'Jokowi soal Vonis Mati Sambo Dianulir MA: Saya Hormati Keputusannya':
Saksikan juga wawancara Spesial bersama Jaksa Agung ST Buranuddin: Jalan Restorative Justice Kejaksaan Agung