"MA menolak rekomendasi KY. MA menganggap itu teknis yudisial, sedangkan KY menganggap itu perilaku," komisioner KY Taufiqqurohman Syahuri, saat ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).
Penolakan tersebut tertuang dalam surat MA nomor 25/V/UPS/2014 tertanggal 16 Mei 2014. Surat tersebut ditandatangani Ketua Kamar Pengawasan MA Timur Manurung. Tak hanya menolak rekomendasi KY, MA juga telah memulihkan keempat nama itu. Mereka yaitu hakim agung Suhadi, hakim agung Andi Samsan Nganro, hakim ad hoc Abdul Latif, dan hakim ad hoc Sophian Marthabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim dianggap tak mengutip pendapat ahli secara utuh. Majelis hakim hanya mengambil poin bahwa pengajuan PK dapat diwakilkan. Tanpa mengutip poin bahwa pengajuan bisa diwakilkan jika terdakwa taat dalam menjalani hukuman. Sementara itu seperti diketahui, saat PK diajukan Timan ada dalam status buron.
"Berdasarkan pasal 2 peraturan bersama MA dan KY nomor 3 tahun 2012, seharusnya dilakukan pemeriksaan bersama jika ada perbedaan pendapat, akan tetapi ini MA langsung memutus sendiri menolak rekomendasi dan melakukan perbaikan nama baik," jelasnya.
(rna/asp)