Advokat Ida Made Santi Adnya dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa. Namun tuntutan itu tidak dikabulkan di tingkat pertama dan kasasi. Santi Adnya terbukti tidak menyebarkan berita bohong sebagaimana tuntutan jaksa, dan melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Kasus bermula saat Santi Adnya mengunggah postingan di akun Facebook-nya:
'Barang siapa yang berminat membeil Hotel Bidari, hubungi Sakdi atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata postingan itu dipermasalahkan dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kasus bergulir. Santi Adnya akhirnya diproses jaksa hingga pengadilan. Jaksa menuntut Santi Adnya telah melakukan tindakan yang dilarang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa menuntut Santi Adnya agar dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsidair 5 bulan kurungan. Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya memutuskan membebaskan Santi Adnya. Tidak terima, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum," demikian bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Selasa (19/9/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Soesilo dengan anggota Prim Haryadi dan Yohanes Priyana. Berikut alasan majelis kasasi membebaskan Santi Adnya:
-Bahwa Terdakwa membuat postingan dalam akun facebook dengan nama Ida Made Santi Adnya dengan URL https:/www.facebook.com/ made.santi.1441 dengan kalimat "Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari, hubungi saksi atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram;
- Bahwa dalam postingan tersebut disertai juga dengan menambahkan dokumen berupa Laporan Penilaian Aset Hotel Bidari dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) AGUS, ALI, FIRDAUS DAN REKAN Tanggal 30 Agustus 2019 dan dokumen berupa surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Mataram Tanggal 10 Pebruari 2020 perihal Penetapan Jadwal Lelang adalah dalam rangka meyakinkan calon pembeli bahwa obyek lelang benar ada fisiknya dan sudah pernah dilaksanakan lelang hanya belum ada pembelinya;
- Bahwa postingan kedua bertuliskan "Kondisi Hotel Bidari yang akan segera di lelang, kalau ada yang berminat hubungi Saksi", dengan disertai 2 (dua) Foto Hotel Bidari dan foto yang dilampirkan adalah benar foto obyek lelang (Hotel Bidari) dengan kondisi sebagaimana adanya dan atas komentar dan pertanyaan pembaca, Terdakwa menjelaskan bahwa lelang yang akan dilaksanakan terhadap Hotel Bidari tersebut adalah sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sedangkan kalimat "hubungi saya" bukan berarti Terdakwa mengakui sebagai pemilik barang obyek lelang, akan tetapi jika ada peminat yang memerlukan informasi lebih detail maka Terdakwa dapat menjelaskan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum yang membantu kliennya;
- Bahwa jawaban Terdakwa terhadap komentar pembaca juga tidak memperlihatkan kebohongan/penyesatan, dimana Terdakwa menjelaskan lelang terhadap Hotel Bidari tersebut sebagai
pelaksaanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Hukum dari saksi Ni Nengah Suciarni yang secara sah menerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing untuk melakukan pengurusan Harta Bersama (gono gini), eksekusi, dan untuk menawarkan dan memasarkan seluruh obyek harta bersama termsuk Hotel Bidari yang akan dilelang. Saksi Ni Nengah Suciarni tidak pernah mencabut satu pun dari surat-surat kuasa tersebut;
- Bahwa Terdakwa memposting postingan tersebut adalah berkaitan dengan kepentingan saksi Ni Nengah Suciarni (klien Terdakwa) sebagai pihak berhak mengajukan permohonan lelang dan memang akan segara mengajukan permohonan lelang ulang atas obyek perkara, yang pada saat lelang sebelumnya obyek lelang tersebut belum laku terjual/tidak ada pembeli;
- Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut bahwa tidak ternyata postingan Terdakwa mengandung informasi yang tidak benar dan menyesatkan karena apa yang diposting Terdakwa dalam akun facebook dengan nama Ida Made Santi Adnya dengan URL https:/ www.facebook.com/made.santi.1441 adalah keadaan sebenarnya;
- Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum;
- Bahwa alasan Penuntut Umum selebihnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut tidak dapat membuktikan bahwa putusan judex facti tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum tersebut ditolak;
Menimbang bahwa karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara;
Mengingat Pasal 191 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
(asp/dnu)