Jakarta kelak nanti akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai pindah ke Kalimantan. Warga DKI nantinya diwajibkan mencetak ulang e-KTP.
Disdukcapil DKI menyebut warga harus mencetak ulang usai Jakarta mendapatkan status DKJ. Hal ini tengah ramai dibicarakan publik.
"Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.
Rapat tersebut digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani membagikan momen setelah selesai rapat dalam akun Instagram pribadinya.
Proses Bertahap Tergantung Blangko
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pencetakan ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan bertahap. Sebab, pihaknya akan menyesuaikan ketersediaan blangko KTP yang ada.
"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," kata Budi saat dimintai konfirmasi, Senin (18/9).
Budi menjelaskan, cetak ulang KTP elektronik ini nantinya hanya berlaku bagi warga Jakarta saja. Sedangkan warga yang bukan warga Jakarta tak perlu melakukan cetak ulang KTP elektronik.
"Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Simak Video 'Jika Ibu Kota Pindah, DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi DKJ':