Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengatakan warga Jakarta harus melakukan cetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saat status Jakarta berubah. Ini berlaku setelah Ibu Kota Negara Indonesia pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Seperti diketahui, pemerintah akan mengganti status nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Hal ini sebagaimana dibahas dalam rapat internal kabinet beberapa waktu lalu.
"Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadisdukcapil mengatakan pencetakan ulang e-KTP bagi warga Jakarta tersebut akan dilakukan secara bertahap. Cetak ulang itu dilakukan saat status DKI sudah menjadi DKJ.
Lantas bagaimana cara cetak ulang e-KTP dan apa saja syaratnya? Simak informasi lengkap tentang syarat dan cara mencetak ulang e-KTP sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Disdukcapil DKI Jakarta (@dukcapiljakarta) sebagai berikut:
Syarat Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
Untuk mencetak ulang e-KTP perlu beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Biasanya pencetakan ulang e-KTP berlaku ketika terjadi e-KTP rusak, hilang atau mengalami perubahan data kependudukan. Berikut syarat-syaratnya:
Syarat cetak ulang e-KTP karena perubahan data:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Dokumen pendukung perubahan data (Surat Nikah/ Akta Kematian/ Akta Perceraian/ Akta Kelahiran/ Ijazah/ Penetapan Pengadilan/ Surat Keterangan Pindah Agama/ lainnya).
Syarat cetak ulang e-KTP karena hilang atau rusak:
- Surat Keterangan Kehilangan dari pihak kepolisian setempat
- e-KTP asli yang rusak
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Momen Agnez Mo Urus e-KTP Sendiri Pakai Baju Balenciaga
Cara Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
Apabila dokumen-dokumen persyaratan sesuai kebutuhan cetak ulang e-KTP sudah lengkap, maka dapat mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili untuk mengurus pencetakan ulang e-KTP. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Disdukcapil setempat atau melalui Online Alpukat Betawi.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan baik asli maupun fotokopian dari:
- e-KTP lama (jika kasus e-KTP rusak atau ada perubahan data)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kehilangan dari kantor polisi setempat (jika kasus e-KTP hilang)
- Dokumen pendukung lainnya - Sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil untuk pencetakan e-KTP
- Serahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil
- Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP baru.