Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut Emirsyah membocorkan rahasia PT Garuda Indonesia (PT GA) berupa informasi rencana pengadaan armada ke Soetikno Soedarjo.
"Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Soetikno Soedarjo saat itu merupakan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA), PT Ardyaparamita Ayuprakarsa (PT AA) dan Hollingworth Management lnternasional (MRI). Soetikno juga sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan dari lima alternatif pengadaan pesawat sub-100 hanya dua armada yang memenuhi ketersediaan pesawat tahun 2012 yakni Bombardier dan Embraer. Lima manufactur itu yakni Comac ARJ21-900, Bombardier CRJ-1 000, Embraer ER-190, Sukhoi SSJ 1 00 dan Mitsubishi MRJ90.
"Dengan mempertimbangkan bahwa dari pemilihan armada sub-1 00 ini adalah ketersediaan pasar dan mature aircraft,
maka Bombardier dan Embraer merupakan pabrikan pesawat yang sudah mature dalam pasar, selain itu kebutuhan akan sub-100 seaters ini adalah untuk tahun 2012, dan yang dapat memenuhi ketersediaan pesawat pada tahun 2012 hanya dua manufacture yaitu Bombardier CRJ-1 000 dan Embraer E190," ujarnya.
Jaksa mengatakan PT Garuda Indonesia mengirimkan Request For Proposal (RFP) beserta Term of Reference (TOR) kepada Bombardier dan Embraer terkait penawaran pengadaan pesawat pada 8 April 2011. Kemudian, Bombardier mengirimkan proposal terkait penawaran 18 unit Firm Aircraft dan 18 unit ke PT Garuda Indonesia pada 26 April 2011.
"Kemudian pada tanggal 08 April 2011, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mengirimkan Request For Proposal (RFP) beserta Term of Reference (TOR) kepada Bombardier dan Embraer terkait penawaran atas rencana pembelian 18 firm order dan 18 option purchase rights pesawat berkapasitas kurang dari 100 kursi melalui Surat Elektronik (selanjutnya disebut Surel)," kata jaksa.
"Kemudian pada tanggal 26 April 2011
Bombardier mengirimkan proposal penawaran Nomor P-1798 terkait penawaran 18 unit Firm Aircraft dan 18 unit kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan disusul pengiriman proposal penawaran oleh Embraer dengan Nom or COM0087-11-Rev pada tanggal 27 April 2011," lanjutnya.
Kemudian, Emirsyah Satar membocorkan rahasia terkait pengadaan armada PT Garuda Indonesia. Soetikno Soedarjo lalu menyampaikan rahasia itu ke Commercial Advisor dari Bombardier, Bernard Duc.
"Terdakwa Emirsyah Satar selaku Dirut PT GA melakukan komunikasi dengan Soetikno Soedarjo yang diantaranya memberikan informasi terkait rencana pengadaan pesawat oleh PT GA dan informasi tersebut selanjutnya oleh Soetikno Soedarjo diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier," ujarnya.
Soetikno Soedarjo dan Bernard Duc lalu mendirikan perusahaan Hollingworth Management International di Hongkong. Perusahaan itu pun menandatangani kontrak pada 11 Mei 2011.
"Selanjutnya Soetikno Soedarjo bersama Bernard Duc mendirikan perusahaan bernama Hollingworth Management International di Hongkong, dan menandatangani kontrak 'sales representative agreement' dengan bombardier terkait dengan The sale Of Certain Bombardier Aircraft To, or
to be operated by Garuda Indonesia, pada tanggal 11 Mei 2011," ujarnya.
Jaksa mengatakan Bernard Duc berupaya memenangkan Bombardier dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 melalui Soetikno ke Emirsyah. Upaya yang dilakukan di antaranya mengirimkan email berisi keunggulan pesawat Bombardier CRJ-1000 dibanding Embraer E-190.
"Sebelum pembentukan Tim Pengadaan, Bernard Duc terus berupaya untuk memenangkan Bombardier dalam kegiatan pengadaan pesawat CRJ-1000 di PT GA melalui Soetikno Soedarjo untuk mempengaruhi Terdakwa Emirsyah Satar, Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo melalui sejumlah email yang berisi informasi tentang kelebihan atau keunggulan spesifikasi pesawat dari pesawat Bombardier CRJ-1000 dibanding Embraer E-190," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Total kerugian negara senilai 609 juta dolar jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Jaksa menyakini Emirsyah Satar melanggar dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak juga 'Respons Garuda Indonesia soal Merger 3 Maskapai BUMN':